Daftar Obat dan Kosmetik Ilegal Temuan BPOM yang Merusak Ginjal
Uptodai.com - Daftar obat dan kosmetik ilegal yang beredar luas di platform digital kini berada dalam pengawasan ketat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Otoritas pengawas tersebut memperingatkan masyarakat mengenai risiko kesehatan yang sangat fatal akibat penggunaan produk tanpa izin edar ini. Produk-produk tersebut terbukti mengandung bahan kimia berbahaya yang dapat memicu kerusakan organ vital seperti ginjal dan jantung.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengintensifkan patroli siber untuk memantau peredaran barang berbahaya di marketplace. Hasilnya sangat mengejutkan karena petugas menemukan ratusan ribu tautan penjualan produk yang tidak memenuhi ketentuan standar keamanan. Temuan ini mencakup jutaan unit produk ilegal, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun barang impor.
Berdasarkan data terbaru sepanjang tahun 2025, BPOM berhasil mengidentifikasi sekitar 197.725 tautan penjualan obat dan makanan ilegal. Ribuan akun penjual di berbagai platform e-commerce kini menjadi target penindakan lebih lanjut oleh pihak berwenang. Taruna menegaskan bahwa produk-produk ini berasal dari berbagai negara, termasuk Tiongkok, Korea Selatan, hingga Amerika Serikat.
Ancaman Serius di Balik Peredaran Produk Tanpa Izin
Kosmetik ilegal menempati urutan teratas sebagai komoditas dengan temuan terbanyak dalam operasi pengawasan kali ini. BPOM mengamankan hampir 4,6 juta produk kecantikan yang tidak memiliki izin edar resmi dan mengandung zat terlarang. Beberapa merek yang menjadi sorotan antara lain Cream Racikan Farmasi serta produk pewarna bibir CAPPUVINI Matte Lip Glaze Dark Series.
Petugas menemukan kandungan hidrokinon pada sebagian besar produk kosmetik ilegal tersebut yang sangat membahayakan jaringan kulit. Zat kimia ini secara medis dilarang dalam produk kosmetik karena berisiko menyebabkan penggelapan warna kulit yang permanen atau ochronosis. Selain itu, paparan hidrokinon dalam jangka panjang dapat memicu perubahan warna kornea mata hingga kerusakan pada kuku pengguna.
Masyarakat sering kali tergiur dengan hasil instan yang ditawarkan oleh produk-produk kecantikan tanpa izin ini tanpa memikirkan dampak panjangnya. BPOM mengingatkan bahwa kerusakan kulit akibat bahan kimia keras sering kali bersifat ireversibel atau tidak dapat kembali normal. Oleh karena itu, konsumen wajib memastikan produk yang mereka beli telah terdaftar secara resmi di database BPOM.
Daftar Produk dan Kandungan Zat Berisiko Fatal
Selain kosmetik, Obat Bahan Alam (OBA) ilegal yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) menjadi temuan terbanyak kedua. BPOM mencatat ada sekitar 2 juta produk obat tradisional ilegal yang beredar, baik produksi lokal maupun kiriman dari Tiongkok. Produk ini sangat berbahaya karena mencampurkan bahan kimia keras ke dalam ramuan yang diklaim sebagai herbal alami.
Beberapa produk populer yang terkonfirmasi mengandung BKO berbahaya antara lain Soloco Candy, Akiyo Candy, hingga Pinky Pelangsing. Produk-produk tersebut diketahui mengandung zat sildenafil, tadalafil, dan sibutramin yang seharusnya hanya boleh digunakan di bawah pengawasan dokter. Penggunaan zat ini secara sembarangan dalam suplemen dapat menyebabkan tekanan darah tidak stabil hingga serangan jantung mendadak.
Sebaran Wilayah dan Jalur Distribusi Ilegal
BPOM juga memetakan wilayah-wilayah yang menjadi titik panas peredaran produk kesehatan ilegal ini di Indonesia. Produk seperti Ramuan China Buah Merah Papua dan Zudaifu paling banyak ditemukan di wilayah Kabupaten Cilacap dan Jakarta Barat. Sementara itu, obat ilegal jenis Pi Kang Wang dan Swiss Paris Lotion mendominasi pasar di Kabupaten Tangerang dan Bekasi.
Peredaran yang masif di wilayah penyangga ibu kota menunjukkan betapa tingginya permintaan pasar terhadap produk-produk tersebut. Taruna Ikrar mengimbau masyarakat untuk lebih jeli dan tidak mudah percaya pada klaim khasiat berlebihan dari penjual online. Langkah preventif terbaik adalah dengan selalu melakukan cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli produk apa pun.
BPOM berkomitmen untuk terus memutus rantai distribusi produk berbahaya ini dengan bekerja sama bersama penyedia platform marketplace. Tindakan tegas berupa pemblokiran akun dan penyitaan barang akan terus dilakukan demi melindungi kesehatan masyarakat Indonesia. Kesadaran konsumen untuk melaporkan temuan produk mencurigakan juga menjadi kunci utama dalam memberantas peredaran obat dan kosmetik ilegal.