Uptodai.com - Potensi peredaran rokok ilegal merajalela di pasar domestik kini menjadi kekhawatiran serius bagi para pelaku usaha di sektor industri hasil tembakau. Para pengusaha menilai rencana kebijakan baru pemerintah dapat memicu ketidakseimbangan pasar yang justru menguntungkan produk tanpa izin. Mereka berpendapat bahwa karakteristik pasar rokok di Indonesia sangat berbeda dengan negara lain, sehingga memerlukan pendekatan kebijakan yang lebih kontekstual.

Pemerintah saat ini sedang mengkaji pengaturan batas maksimal kandungan nikotin dan tar dalam setiap batang rokok yang beredar. Dalam rancangan aturan tersebut, otoritas berencana menetapkan batas maksimum kadar nikotin sebesar 1 miligram (mg) dan tar 10 mg per batang. Kebijakan ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur tentang kesehatan.

Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO), Benny Wachjudi, menyatakan bahwa pembatasan kadar nikotin dan tar yang terlalu rendah berisiko mengguncang ekosistem industri dari hulu hingga hilir. Ia menekankan bahwa penetapan standar yang tidak realistis akan menyulitkan industri untuk menyerap bahan baku lokal. Jika standar nikotin dipatok sangat rendah, tembakau hasil panen petani domestik terancam tidak terpakai oleh pabrikan legal.

Ancaman Penyerapan Bahan Baku dan Nasib Petani

Kondisi sulitnya penyerapan bahan baku ini dapat menimbulkan dampak berantai yang merugikan stabilitas ekonomi di tingkat petani. Benny menjelaskan bahwa para petani tembakau harus tetap menjaga kelangsungan hidup mereka meskipun produknya tidak terserap industri resmi. Situasi mendesak ini berpotensi mendorong petani untuk menjual hasil panen mereka ke produsen rokok ilegal yang tidak mematuhi aturan pemerintah.

Munculnya celah bagi pelaku usaha ilegal ini menjadi ancaman nyata karena produk mereka beredar sepenuhnya di luar pengawasan otoritas terkait. Produk ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga membahayakan konsumen karena kualitasnya tidak terukur. Ketika industri legal mendapatkan tekanan regulasi yang berlebihan, ruang gerak bagi pasar gelap justru semakin terbuka lebar.

Para pengusaha menyayangkan jika regulasi yang bertujuan baik justru memberikan beban tambahan bagi produsen yang selama ini patuh pada hukum. “Yang legal dipersulit dengan berbagai batasan, sementara yang ilegal bebas beroperasi tanpa mengikuti aturan apa pun,” ujar Benny dalam konferensi pers di Jakarta. Hal inilah yang memicu kekhawatiran bahwa peredaran rokok ilegal merajalela jika pemerintah tetap memaksakan standar tersebut.

Risiko Pemalsuan Akibat Kebijakan Kemasan Polos

Selain masalah kadar nikotin, pelaku usaha juga menyoroti rencana penerapan kebijakan kemasan rokok polos atau plain packaging. Kebijakan ini mewajibkan semua produk rokok memiliki tampilan kemasan yang seragam tanpa menampilkan logo atau identitas merek yang mencolok. GAPRINDO menilai langkah ini sangat berisiko memicu aksi pemalsuan produk secara masif di tengah masyarakat.

Tanpa adanya logo dan desain kemasan yang khas, oknum tidak bertanggung jawab akan lebih mudah meniru produk populer dengan biaya rendah. Konsumen pun akan kesulitan membedakan antara produk asli yang membayar pajak dengan produk palsu yang tidak jelas asal-usulnya. Kemiripan visual ini menjadi pintu masuk utama bagi rokok ilegal untuk menyusup ke gerai-gerai ritel kecil di berbagai daerah.

Industri juga menyoroti rencana pelarangan bahan tambahan seperti mentol yang selama ini menjadi karakter rasa bagi produk tertentu. Jika bahan tambahan ini dilarang, produsen rokok putih akan mengalami kesulitan besar dalam mempertahankan pangsa pasar mereka. Hilangnya varian rasa ini dikhawatirkan akan membuat konsumen beralih ke produk ilegal yang tetap menyediakan rasa mentol secara sembunyi-sembunyi.

Pemerintah diharapkan dapat membuka ruang dialog yang lebih luas dengan para pemangku kepentingan sebelum meresmikan aturan ini. Keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat dan keberlangsungan industri nasional harus menjadi prioritas utama dalam penyusunan regulasi. Tanpa mitigasi yang tepat, industri tembakau nasional yang memberikan kontribusi besar pada APBN melalui cukai terancam mengalami penurunan performa yang signifikan.