Uptodai.com - Pelaporan SPT Tahunan pensiunan seringkali menjadi tanda tanya besar bagi para pekerja yang sudah memasuki masa purna tugas. Banyak yang beranggapan bahwa setelah berhenti bekerja secara formal, kewajiban perpajakan otomatis berakhir begitu saja. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa status pensiun tidak serta-merta membebaskan seseorang dari tanggung jawab melaporkan pajak.

Pemerintah kini telah mengintegrasikan seluruh administrasi perpajakan melalui Coretax Administration System sejak tahun 2025. Sistem ini memudahkan pengawasan dan pelaporan bagi seluruh wajib pajak, termasuk mereka yang sudah tidak aktif bekerja. Pensiunan tetap memiliki kewajiban melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi jika memenuhi kriteria tertentu yang telah ditetapkan undang-undang.

Syarat Pensiunan Wajib Melaporkan SPT Tahunan

Kewajiban pelaporan SPT Tahunan pensiunan tetap melekat apabila penghasilan yang diterima dalam satu tahun melampaui batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Para pensiunan dapat memantau hal ini melalui Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 yang diterbitkan oleh lembaga dana pensiun. Dokumen tersebut menjadi acuan utama untuk melihat apakah ada pajak yang telah dipotong atau tidak.

Jika dalam bukti potong tersebut tercantum adanya nominal PPh yang dipotong, maka pensiunan tersebut wajib menyampaikan laporannya. Sebaliknya, apabila jumlah penghasilan masih di bawah PTKP, maka kewajiban setor dan lapor biasanya menjadi nihil. Namun, pensiunan harus tetap waspada jika mereka memiliki sumber pendapatan lain di luar uang pensiun bulanan.

Dampak Penghasilan Tambahan Terhadap Status Pajak

Banyak pensiunan yang tetap produktif dengan menjalankan usaha kecil-kecilan atau menjadi konsultan di bidang keahliannya. Pendapatan dari usaha perdagangan, honorarium jasa, hingga hasil penjualan properti dapat memicu kewajiban pajak kembali. Jika total akumulasi pendapatan tersebut melampaui ambang batas PTKP, maka pelaporan SPT menjadi sebuah keharusan hukum.

Direktorat Jenderal Pajak juga menyoroti pensiunan yang menduduki posisi strategis seperti dewan direksi atau komisaris di sebuah perusahaan. Jabatan-jabatan tersebut biasanya memberikan penghasilan yang signifikan sehingga wajib dilaporkan secara transparan. Penggunaan sistem Coretax akan mendeteksi aliran penghasilan ini secara otomatis melalui data pihak ketiga yang terintegrasi.

Mengenal Status Wajib Pajak Nonaktif

Bagi pensiunan yang benar-benar tidak memiliki penghasilan lain dan uang pensiunnya di bawah PTKP, mereka bisa mengajukan status Wajib Pajak Nonaktif. Dahulu status ini dikenal dengan istilah Wajib Pajak Nonefektif (NE). Dengan status nonaktif, pensiunan tidak perlu lagi melaporkan SPT Tahunan setiap tahunnya sehingga lebih praktis.

Proses pengajuan status nonaktif ini dapat dilakukan dengan mudah melalui laman resmi Coretax milik masing-masing wajib pajak. Selain itu, pensiunan juga bisa mendatangi Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat mereka terdaftar. Status ini memberikan keringanan administratif selama kondisi ekonomi wajib pajak tidak mengalami perubahan signifikan.

Aktivasi Kembali Status Pajak secara Otomatis

Penting untuk diingat bahwa status nonaktif dapat berubah menjadi aktif kembali sewaktu-waktu. Hal ini terjadi apabila wajib pajak kembali melaporkan SPT Tahunan atau ditemukan data penghasilan baru yang masuk ke sistem. Sistem Coretax dirancang untuk merespons perubahan aktivitas ekonomi wajib pajak secara cepat dan akurat.

Sebagai ilustrasi, seorang pensiunan bank mungkin sudah berstatus nonaktif selama beberapa tahun karena penghasilannya rendah. Namun, jika ia tiba-tiba mendapatkan honor sebagai dosen praktisi atau menyewakan rumah kos dengan nilai tinggi, kewajibannya muncul kembali. Ia harus melaporkan seluruh penghasilan tersebut paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun pajak berikutnya.

Pentingnya Kepatuhan Pajak di Masa Tua

Melaporkan pajak dengan benar bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga menjaga ketenangan di masa tua. Dengan sistem yang semakin terdigitalisasi, transparansi data menjadi kunci utama dalam administrasi kenegaraan. Pensiunan disarankan untuk selalu menyimpan bukti potong pajak dan mencatat setiap aset tambahan yang dimiliki.

Pemerintah terus berupaya memberikan kemudahan akses bagi para lansia dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Layanan bantuan di KPP kini semakin ramah terhadap pensiunan yang mungkin kesulitan mengoperasikan teknologi digital. Dengan memahami aturan pelaporan SPT Tahunan pensiunan, masyarakat dapat menjalani masa purna tugas tanpa rasa khawatir akan kendala administratif di masa depan.