Uptodai.com - Pemerintah resmi memperkuat payung hukum bagi jutaan mitra pengemudi ojek online melalui regulasi terbaru yang lebih berpihak pada pekerja. Presiden Prabowo Subianto baru saja menerbitkan Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang membawa angin segar bagi kesejahteraan para pengemudi di seluruh Indonesia.

Langkah strategis ini langsung mendapatkan respons cepat dari raksasa teknologi tanah air, Gojek. Perusahaan di bawah naungan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk tersebut menyatakan kesiapannya untuk melakukan penyesuaian operasional demi mematuhi mandat dari kepala negara.

Gojek Kaji Penyesuaian Potongan Pendapatan Driver Ojol

Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), Hans Patuwo, menegaskan komitmen perusahaan untuk mengikuti seluruh arahan dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Pihaknya saat ini tengah mendalami rincian teknis terkait mekanisme pembagian pendapatan yang diatur dalam kebijakan tersebut.

Transisi skema bagi hasil menjadi fokus utama karena adanya pergeseran angka yang cukup signifikan bagi para aplikator. Jika sebelumnya perusahaan bisa mengambil jatah hingga 20 persen, aturan baru ini mendorong porsi pendapatan pengemudi melonjak hingga 92 persen.

“Saat ini kami akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi, dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut,” ujar Hans. Ia menambahkan bahwa koordinasi intensif dengan pemerintah terus berjalan agar implementasi aturan tetap menjaga keberlanjutan ekosistem digital.

Komitmen Prabowo Subianto Terkait Kesejahteraan Pengemudi

Penerbitan aturan ini merupakan realisasi nyata dari janji politik Presiden Prabowo Subianto yang sempat ia suarakan dengan lantang di hadapan ribuan pengemudi. Dalam pidatonya di silang Monas, Prabowo secara tegas menolak potongan fee aplikasi yang selama ini dianggap sangat memberatkan rakyat kecil.

Ia menilai risiko tinggi yang dihadapi para pengemudi di jalanan setiap hari tidak sebanding dengan potongan pendapatan yang terlalu besar. Prabowo bahkan menginstruksikan agar jatah aplikator ditekan hingga di bawah angka 10 persen demi meningkatkan daya beli para pekerja sektor transportasi.

Ketegasan ini muncul sebagai respons atas rentetan aksi demonstrasi para pengemudi ojol yang menuntut keadilan tarif dalam dua tahun terakhir. Keluhan mengenai biaya aplikasi yang tinggi seringkali membuat pendapatan bersih para mitra driver tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan harian keluarga.

Jaminan Sosial dan Perlindungan Kerja dalam Perpres Baru

Selain mengatur masalah finansial, Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online juga menyentuh aspek jaminan sosial yang bersifat fundamental. Perusahaan aplikator kini memiliki kewajiban hukum untuk memastikan para mitra mereka terdaftar secara resmi dalam program BPJS Kesehatan.

Tidak hanya itu, jaminan kecelakaan kerja juga menjadi poin krusial yang wajib dipenuhi oleh penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi. Langkah perlindungan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman bagi pengemudi yang setiap harinya mempertaruhkan keselamatan mereka di jalan raya.

Gojek sendiri menyatakan akan terus berupaya memberikan manfaat berkelanjutan bagi mitra driver maupun pelanggan setianya. Penyesuaian ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem bisnis yang lebih manusiawi dan adil bagi seluruh pemangku kepentingan di industri transportasi online nasional.