Uptodai.com - Penerapan tilang manual Operasi Patuh 2026 resmi diberlakukan kembali oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri selama periode 8 hingga 21 Juni 2026. Langkah ini diambil untuk melengkapi sistem tilang elektronik atau ETLE yang sudah berjalan di berbagai wilayah Indonesia. Polisi menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk menggantikan ETLE, melainkan untuk mengoptimalkan pengawasan di titik-titik yang belum terjangkau teknologi.

Sebelumnya, penindakan lalu lintas sempat sepenuhnya diarahkan pada sistem digital guna meminimalkan interaksi langsung dan potensi pungutan liar di jalan raya. Namun, evaluasi di lapangan menunjukkan adanya celah hukum yang sering dimanfaatkan oleh pengendara nakal untuk menghindari kamera pengawas. Oleh karena itu, kombinasi antara teknologi modern dan tindakan langsung dinilai menjadi solusi paling efektif saat ini.

Dalam Operasi Patuh kali ini, Korlantas Polri membagi komposisi penindakan menjadi tiga bagian utama demi menjaga ketertiban jalan raya. Sebanyak 60 persen penindakan akan dilakukan melalui ETLE, 30 persen menggunakan metode non-ETLE atau manual, dan 10 persen berupa teguran simpatik. Pembagian porsi ini menunjukkan bahwa digitalisasi tetap menjadi prioritas utama kepolisian dalam menegakkan hukum.

Fokus Pelanggaran Tilang Manual

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menjelaskan bahwa penegakan hukum secara langsung difokuskan pada pelanggaran yang tidak terdeteksi kamera ETLE. Beberapa pelanggaran utama yang diincar meliputi kendaraan tanpa pelat nomor, penggunaan pelat palsu atau modifikasi, serta pengendara yang nekat melawan arus. Tindakan langsung di tempat dinilai sangat penting untuk mencegah potensi kecelakaan fatal akibat kecerobohan pengendara.

Selain itu, kebijakan non-ETLE ini juga bertujuan untuk menjangkau wilayah pelosok yang belum memiliki infrastruktur kamera pengawas yang memadai. Banyak daerah di Indonesia yang cakupan teknologi ETLE-nya masih sangat terbatas atau bahkan belum terpasang sama sekali. Dengan kehadiran petugas di lapangan, keadilan hukum dalam berlalu lintas dapat ditegakkan secara merata di seluruh penjuru tanah air.

Daftar Pelanggaran yang Terekam Kamera ETLE

Meskipun tindakan manual kembali diterapkan, kamera ETLE tetap aktif mengawasi 12 jenis pelanggaran lalu lintas yang krusial secara real-time. Beberapa di antaranya adalah tidak menggunakan helm, menerobos lampu merah, menggunakan ponsel saat mengemudi, hingga melanggar aturan ganjil-genap. Sistem canggih ini bekerja secara otomatis selama 24 jam penuh untuk merekam setiap aktivitas pengguna jalan.

Bagi pengendara yang terekam melakukan pelanggaran oleh kamera ETLE, surat konfirmasi tilang akan langsung dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan yang terdaftar. Pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi melalui situs resmi ETLE PMJ untuk memverifikasi kebenaran pelanggaran tersebut. Proses ini dirancang transparan guna memastikan hak sanggah pemilik kendaraan tetap terpenuhi jika terjadi kesalahan data.