Uptodai.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman. Publik mempertanyakan mengapa lembaga antirasuah ini mengambil langkah tersebut, dan kini KPK membeberkan secara gamblang alasan KPK hentikan kasus Aswad yang sudah berjalan sejak 2017 tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan menghentikan penyidikan ini didasarkan pada dua kendala hukum utama. Penghentian kasus ini bukan tanpa pertimbangan, melainkan demi menjamin kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Kendala Penghitungan Kerugian Negara Jadi Batu Sandungan

Budi Prasetyo menerangkan bahwa alasan krusial pertama adalah tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti, khususnya terkait dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Kedua pasal tersebut mensyaratkan adanya kerugian keuangan negara yang terbukti secara sah.

Menurut Budi, KPK menghadapi kendala serius dalam proses penghitungan kerugian negara yang timbul akibat penerbitan izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi di Konawe Utara. Meski belum dirinci apakah kendala ini disebabkan oleh metode perhitungan yang rumit, keterbatasan sumber daya manusia, atau faktor teknis lainnya, hambatan ini menjadi dasar kuat penerbitan SP3.

Penyidik tidak berhasil mengumpulkan bukti yang cukup kuat untuk memenuhi unsur-unsur pidana dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Oleh karena itu, penerbitan SP3 dianggap sebagai langkah yang tepat dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Jerat Suap Kedaluwarsa Setelah 12 Tahun

Selain kendala dalam pembuktian kerugian negara, faktor kedua yang sangat menentukan keputusan KPK adalah kedaluwarsa atau habisnya masa penuntutan pidana untuk pasal suap yang disangkakan kepada Aswad Sulaiman. Pasal suap yang dimaksud adalah Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor.

Dugaan penerimaan suap oleh Aswad Sulaiman diperkirakan terjadi dalam rentang waktu 2007 hingga 2009. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, kewenangan menuntut pidana untuk kasus tersebut memiliki batas waktu kedaluwarsa 12 tahun sejak hari perbuatan dilakukan.

Apabila dihitung mundur dari periode perbuatan (2007-2009), masa kedaluwarsa penuntutan pidana tersebut jatuh pada tahun 2021. Mengingat penyidikan kasus ini masih berlangsung hingga tahun 2024, maka KPK tidak lagi memiliki kewenangan untuk menyangkakan Aswad dengan pasal suap karena sudah melewati batas waktu yang ditetapkan KUHP lama.

Kepastian Hukum dan Asas-Asas Pelaksanaan Tugas KPK

Budi Prasetyo menegaskan bahwa keputusan KPK menerbitkan SP3 didasarkan pada pertimbangan matang untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait. Langkah ini juga sejalan dengan asas-asas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK.

Asas-asas tersebut, yang diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU KPK, meliputi kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Dengan demikian, penghentian penyidikan kasus yang sebelumnya menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka pada 4 Oktober 2017 ini merupakan konsekuensi logis dari tidak terpenuhinya syarat formil dan materiil dalam proses pembuktian pidana korupsi.