Uptodai.com - Kebijakan mengenai potongan ojol turun 8 persen saat ini sedang menjadi sorotan hangat karena belum menyentuh layanan transportasi roda empat atau taksi online. Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menjelaskan bahwa pemerintah saat ini memang memprioritaskan penyusunan regulasi untuk pengemudi ojek online roda dua. Hal ini disebabkan oleh jumlah mitra pengemudi dan pengguna aktif roda dua yang jauh lebih mendominasi pasar transportasi daring di Indonesia. Oleh karena itu, fokus jangka pendek Kemenhub adalah memastikan implementasi aturan komisi baru ini berjalan lancar di sektor roda dua terlebih dahulu.

Meskipun demikian, pemerintah tidak menutup mata terhadap aspirasi para pengemudi taksi online yang juga menginginkan penyesuaian tarif komisi. Menhub Dudy menegaskan bahwa peluang untuk menerapkan kebijakan serupa pada layanan roda empat masih terbuka lebar di masa mendatang. Evaluasi mendalam akan segera dilakukan setelah regulasi pemotongan komisi ojek roda dua resmi diimplementasikan secara menyeluruh di lapangan. Langkah bertahap ini diambil agar tidak menimbulkan guncangan pasar yang dapat merugikan ekosistem transportasi digital.

Tantangan Regulasi Taksi Online di Berbagai Daerah

Perbedaan mendasar dalam pengaturan operasional menjadi salah satu alasan mengapa aturan taksi online tidak bisa disamakan dengan ojek roda dua. Saat ini, kewenangan regulasi taksi online untuk wilayah Jabodetabek berada langsung di bawah kendali Kementerian Perhubungan. Sementara itu, untuk wilayah di luar Jabodetabek, wewenang penetapan aturan diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah provinsi masing-masing. Pembagian wilayah administratif ini membuat proses sinkronisasi kebijakan tarif menjadi lebih kompleks dan membutuhkan waktu koordinasi yang lebih lama.

Melihat kompleksitas tersebut, para operator taksi online sebenarnya telah mengusulkan agar regulasi roda empat dipusatkan di pemerintah pusat. Usulan sentralisasi ini diharapkan dapat menciptakan keseragaman tarif dan potongan komisi di seluruh wilayah Indonesia tanpa terhambat birokrasi daerah. Namun, Kemenhub menegaskan bahwa usulan tersebut masih memerlukan pembahasan panjang dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk asosiasi pengemudi dan pemerintah daerah. Keterlibatan pemerintah daerah sangat krusial karena mereka yang paling memahami kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat di wilayahnya masing-masing.

Payung Hukum Perlindungan Pekerja Transportasi Online

Sebagai informasi, penyesuaian batas maksimal komisi aplikator sebesar 8% ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Melalui beleid baru ini, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi yang selama ini mengeluhkan tingginya potongan aplikasi hingga mencapai 20%. Kementerian Perhubungan kini tengah mempercepat revisi Keputusan Menteri Perhubungan (KP) Nomor 10 guna melegalkan aturan teknis di lapangan.

Di sisi lain, keputusan untuk memprioritaskan roda dua ini memicu reaksi beragam dari kalangan pengemudi taksi online roda empat. Banyak dari mereka merasa dianaktirikan karena beban operasional mobil, seperti biaya perawatan dan bahan bakar, jauh lebih tinggi dibandingkan motor. Mereka berharap pemerintah segera merumuskan formula komisi yang adil agar kesejahteraan pengemudi roda empat juga ikut terangkat. Kemenhub berjanji akan terus menampung seluruh aspirasi ini demi menciptakan iklim usaha transportasi online yang sehat dan berkeadilan bagi semua pihak.