Uptodai.com - Aksi melarikan diri berakhir sudah setelah pelaku curanmor matraman ditangkap oleh tim gabungan di wilayah Lampung Timur. Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk dua pemuda yang diduga kuat melakukan percobaan pencurian sepeda motor dan menembak seorang pengemudi ojek online di Matraman, Jakarta Timur. Penangkapan ini merupakan respons cepat pihak kepolisian dalam mengusut kasus kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Kedua tersangka dibekuk tanpa perlawanan di tempat persembunyian mereka pada Jumat (24/7/2026).

Peran Pelaku dan Kronologi Kejadian di Matraman

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa dua tersangka yang ditangkap berinisial ENR (23) dan RDS (21). Dalam aksi kejahatannya, ENR bertindak sebagai eksekutor yang membawa senjata api rakitan, sedangkan RDS bertugas mengendarai sepeda motor. Peristiwa memilukan ini bermula ketika pemilik rumah di Jalan Salemba Utan Barat, Palmeriam, mendengar pergerakan mencurigakan di halaman depan. Pemilik rumah lantas menepuk pintu hingga membuat para pelaku panik dan berusaha melarikan diri.

Ketika melarikan diri, salah satu pelaku sempat mengeluarkan senjata api hingga membuat pemilik rumah berteriak meminta bantuan warga sekitar. Seorang pengemudi ojek online yang berada di dekat lokasi berinisiatif menghadang laju kendaraan para pelaku. Naas, eksekutor ENR tanpa ragu melepaskan tembakan yang mengenai paha kanan korban sebelum akhirnya kabur dari lokasi kejadian. Korban penembakan langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis secara intensif.

Penyelidikan Senjata Api dan Penegakan Hukum

Dari hasil penangkapan di Desa Tebing, Kecamatan Melinting, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna perak beserta satu butir peluru kaliber 9 milimeter. Saat ini penyidik masih mendalami asal-usul senjata api rakitan tersebut guna membongkar jaringan pemasok senpi ilegal. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan berkendara yang menggunakan senjata api berbahaya. Langkah tegas ini diambil demi menjamin keamanan dan kenyamanan warga Jakarta dan sekitarnya.

Maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor yang disertai ancaman senjata api menjadi perhatian serius Polda Metro Jaya. Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, memperketat sistem keamanan lingkungan, serta memanfaatkan kunci ganda pada kendaraan. Atas perbuatannya, tersangka ENR dan RDS kini mendekam di tahanan Polda Metro Jaya dan terancam hukuman berat. Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 479 juncto Pasal 17 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan.