Uptodai.com - Program pemutihan pajak kendaraan kini kembali digelar oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau mulai 1 hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan insentif fiskal ini dihadirkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-69 Provinsi Riau. Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkannya karena masa berlakunya tergolong sangat terbatas, yakni hanya satu bulan penuh.

Kepala Bapenda Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk meringankan beban finansial pemilik kendaraan yang menunggak. Melalui skema ini, para wajib pajak tidak perlu lagi membayar akumulasi sanksi administratif berupa denda keterlambatan. Pemilik kendaraan cukup melunasi tagihan nilai pokok pajaknya saja sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain pembebasan denda, Bapenda Riau juga menawarkan insentif khusus bagi kendaraan yang menunggak pembayaran selama dua tahun atau lebih. Wajib pajak dalam kategori ini akan mendapatkan pembebasan pokok pajak terutang untuk tahun-tahun terdahulu. Mereka hanya diwajibkan membayar pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun terakhir ditambah pokok pajak tahun berjalan.

Persyaratan dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Untuk menikmati fasilitas dispensasi pajak ini, masyarakat perlu mempersiapkan beberapa dokumen persyaratan administratif. Wajib pajak disarankan membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi, Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik sesuai identitas kendaraan, serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Pengurusan dapat dilakukan secara langsung di kantor SAMSAT terdekat atau gerai pelayanan keliling.

Selain itu, pemilik kendaraan juga dianjurkan melakukan pemeriksaan status tunggakan terlebih dahulu secara daring melalui aplikasi atau situs resmi SAMSAT Riau. Langkah awal ini penting dilakukan agar wajib pajak mengetahui besaran pasti nominal pokok yang harus disetorkan. Hal tersebut juga bertujuan untuk menghindari penumpukan antrean panjang di lokasi pelayanan pembayaran.

Daftar Provinsi Lain yang Menggelar Pemutihan

Tak hanya Riau, beberapa wilayah lain di Indonesia juga masih aktif menjalankan program peringanan sanksi pajak kendaraan. Provinsi DKI Jakarta, Jawa Tengah, Lampung, Bengkulu, Maluku, hingga Papua Barat tercatat menyelenggarakan program serupa. Meski demikian, jenis fasilitas yang ditawarkan oleh tiap-tiap daerah bervariasi, mulai dari diskon pokok PKB hingga pembebasan bea balik nama.

Pemerintah daerah berharap insentif ini dapat meningkatkan kesadaran warga dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara berkala. Selain membantu menertibkan data registrasi kendaraan nasional, langkah ini berpotensi mendongkrak penerimaan daerah untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur publik. Oleh karena itu, manfaatkan momen terbatas ini sebelum masa program berakhir.