Uptodai.com - Kabar gembira bagi para pengendara yang berencana menghabiskan waktu di Ibu Kota. Kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem Ganjil Genap Libur Tahun Baru 2026 dipastikan tidak berlaku di seluruh ruas jalan DKI Jakarta.

Peniadaan aturan ini berlaku spesifik pada Kamis, 1 Januari 2026, yang ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk memperingati Tahun Baru Masehi. Meskipun demikian, masyarakat tetap diimbau untuk selalu mematuhi rambu dan peraturan lalu lintas lainnya.

Landasan Hukum Peniadaan Ganjil Genap di Hari Libur Nasional

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, telah mengonfirmasi peniadaan aturan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Berikutnya juga pada tanggal 1 Januari, tentu ganjil-genap ditiadakan,” ujar Syafrin, merujuk pada ketentuan yang berlaku saat hari libur nasional.

Peniadaan ini mengacu langsung pada Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Beleid ini merupakan perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Secara spesifik, Pasal 3 ayat (3) Pergub tersebut menegaskan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Cakupan Wilayah dan Waktu Bebas Ganjil Genap

Dengan penetapan 1 Januari 2026 sebagai hari libur nasional, maka seluruh 26 ruas jalan di Jakarta yang biasanya memberlakukan sistem ganjil genap akan bebas dilintasi kendaraan roda empat, tanpa memandang nomor pelat ganjil atau genap.

Pelonggaran ini diharapkan dapat memberikan kemudahan mobilitas bagi masyarakat yang ingin berlibur atau mengunjungi sanak saudara di berbagai sudut kota. Kebijakan ini berlaku penuh selama 24 jam pada tanggal tersebut.

Waspada! E-Tilang Tetap Berlaku untuk Pelanggaran Lain

Meskipun pembatasan ganjil genap ditiadakan, para pengguna jalan raya tidak boleh lengah. Pihak kepolisian, melalui Polda Metro Jaya, memastikan bahwa penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas lainnya tetap berjalan ketat.

Penerapan tilang elektronik atau E-Tilang Tetap Berlaku, terutama seiring dengan pelaksanaan Operasi Lilin 2025 yang berfokus pada pengamanan periode Natal dan Tahun Baru. Kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) akan terus memantau setiap pelanggaran yang terjadi.

Pelanggaran yang menjadi fokus utama mencakup penggunaan ponsel saat berkendara, tidak mengenakan sabuk pengaman, melawan arus, hingga penggunaan pelat nomor palsu. Petugas di lapangan juga akan melakukan penindakan manual jika diperlukan.

Oleh karena itu, pengendara diwajibkan untuk selalu memperhatikan aspek keselamatan berkendara. Pastikan seluruh kelengkapan administrasi kendaraan, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), berada dalam kondisi valid dan lengkap sebelum memulai perjalanan.

Kepolisian mengingatkan bahwa peniadaan Ganjil Genap hanyalah pengecualian untuk satu jenis aturan. Kepatuhan terhadap seluruh rambu lalu lintas adalah hal mutlak demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama di jalanan Ibu Kota.