Daftar 13 Merek Obat Kuat Pria Dilarang Beredar oleh BPOM
Uptodai.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara tegas mengumumkan pelarangan peredaran terhadap 13 merek obat kuat dilarang yang selama ini dipasarkan secara masif di berbagai platform digital. Keputusan ini diambil setelah BPOM menemukan promosi produk-produk tersebut melanggar ketentuan serius, terutama terkait klaim khasiat yang menyesatkan konsumen.
Produk-produk yang seharusnya terdaftar sebagai kosmetik ini justru menggunakan bahasa pemasaran yang mengarah pada perbaikan fungsi organ vital pria. Klaim yang digunakan mencakup janji memperbaiki kualitas sperma, mengatasi impotensi, menjaga ketahanan ereksi, hingga memperbesar pembuluh cavernous.
Mengapa Kosmetik Dilarang Mengklaim Efek Pengobatan?
Langkah tegas ini didasarkan pada temuan bahwa promosi yang dilakukan bertentangan dengan Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik. Berdasarkan regulasi tersebut, kosmetik sama sekali tidak diperuntukkan untuk produk yang memberikan efek pengobatan atau meningkatkan fungsi fisiologis tubuh.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa penggunaan klaim vulgar dan menyesatkan oleh pelaku usaha merupakan bentuk pelanggaran serius yang dapat dikenai sanksi hukum. Pihaknya terus melakukan pengawasan ketat di seluruh platform digital, termasuk marketplace dan media sosial, untuk membasmi praktik ilegal ini.
Taruna menegaskan bahwa BPOM berkomitmen penuh untuk memberantas praktik promosi yang meresahkan dan menipu publik demi keuntungan semata. Perlindungan konsumen adalah prioritas utama, sehingga tidak ada toleransi bagi pihak yang sengaja memelintir informasi produk.
Ancaman Tindak Tegas bagi Pelaku Usaha Nakal
BPOM meminta para pelaku usaha untuk bersikap jujur, menjaga citra, dan memelihara kepercayaan masyarakat terhadap produk kosmetik nasional. Integritas dalam pemasaran sangat krusial agar industri kosmetik Indonesia dapat bertumbuh secara sehat dan kompetitif di kancah internasional.
Taruna Ikrar menambahkan bahwa jika masih ada oknum yang mencoba memanfaatkan celah dan mengabaikan keselamatan masyarakat, BPOM tidak akan ragu untuk menindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Penertiban ini akan dilakukan secara berkelanjutan demi menciptakan iklim pasar yang berintegritas dan bebas dari praktik curang.
Pengawasan ini memastikan bahwa konsumen mendapatkan informasi yang akurat dan tidak terjerumus pada produk yang menjanjikan khasiat layaknya obat, padahal hanya terdaftar sebagai kosmetik. Penggunaan produk dengan klaim berlebihan dan tidak teruji dapat menimbulkan risiko kesehatan yang tidak terduga.
Daftar 13 Merek yang Dilarang BPOM
Berikut adalah 13 merek kosmetik yang promosinya dinilai tidak sesuai dengan norma kesusilaan dan dilarang beredar karena klaim yang menyesatkan:
1. Gentletality Men Intimate Gel Fresh
2. Gentletality Energy Oil Men Skin
3. Gentletality Men Intimate Gel Brightening Wash
4. Verbagel Tantra Intimate Gel For Men
5. Verbagel Tantra Intimate Gold Gel For Men
6. Verba Arvos Herba Oil Keris For Man
7. Hygiene for Man
8. Dohwa King Hygiene For Men
9. Hektor Fill Spray Hygiene For Men
10. Quwless Liquide H…
11. (Tiga merek lainnya tidak disebutkan secara lengkap dalam rilis awal)
Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa izin edar dan klaim produk sebelum membeli, terutama yang berkaitan dengan fungsi fisiologis tubuh. BPOM memastikan akan terus memonitor ketat peredaran produk-produk sejenis untuk menjamin perlindungan konsumen secara maksimal.