Uptodai.com - Fenomena Aksi Lane Hogger di Tol kembali menjadi sorotan publik setelah video konfrontasi di jalan raya viral di media sosial. Kebiasaan buruk ini merujuk pada pengemudi yang tetap melaju pelan di lajur paling kanan, padahal lajur tersebut dikhususkan untuk mendahului atau menyalip kendaraan lain.

Tindakan lane hogger bukan hanya melanggar etika berkendara, tetapi juga berpotensi besar memicu kemacetan, frustrasi, hingga insiden road rage antar pengguna jalan. Disiplin dalam penggunaan lajur adalah kunci kelancaran arus lalu lintas di jalan bebas hambatan.

Viral: Pengemudi Berhenti di Tengah Tol Karena Diklakson

Sebuah insiden terbaru yang diunggah akun @acronym.us memperlihatkan betapa berbahayanya ego dan ketidakpahaman di jalan tol. Dalam rekaman tersebut, terlihat jelas pengemudi Toyota Yaris yang melaju sangat lambat di lajur paling kanan, mengganggu laju kendaraan di belakangnya.

Ketika kendaraan di belakang memberikan peringatan berupa klakson, pengemudi Yaris tersebut justru bereaksi agresif. Ia memilih berhenti di tengah jalan tol, turun dari mobil, dan meluapkan emosinya kepada pengemudi lain. Aksi ini tentu saja sangat membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Menanggapi maraknya kejadian serupa, pihak kepolisian kembali memberikan peringatan keras kepada seluruh pengguna jalan tol.

Peringatan Polisi: Kendalikan Emosi dan Pahami Fungsi Lajur

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menekankan pentingnya pengendalian emosi saat menggunakan jalan tol. Jika pengemudi gagal mengontrol diri, maka pertengkaran di jalan raya seperti yang terekam dalam video viral tersebut sangat mungkin terjadi.

“Seperti ini, dia di sebelah kanan, jalannya pelan. Giliran di-klakson, enggak terima, turun, emosi, terus berantem. Itu yang tidak boleh terjadi,” kata Ojo.

Ojo menjelaskan bahwa akar masalahnya sering kali terletak pada ketidakpahaman fungsi dasar lajur di jalan tol. Ia mengingatkan bahwa lajur paling kanan adalah lajur cepat, yang dikhususkan hanya untuk mendahului.

Jika pengemudi melaju dengan kecepatan rendah, mereka wajib segera berpindah ke lajur yang lebih kiri. Hal ini sesuai dengan prinsip etika dan peraturan lalu lintas yang berlaku.

“Yang sebelah kanan itu lajur untuk kecepatan kendaraan yang lebih cepat. Ketika kita lambat, lebih bagus ada di lajur yang lebih kiri, memberikan kesempatan kepada kendaraan yang akan mendahului,” tegasnya.

Sanksi Hukum Bagi Pelaku Lane Hogger

Perlu dipahami, aturan penggunaan lajur jalan tol ini tidak hanya sekadar etika, tetapi diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam aturan tersebut, pengemudi wajib menggunakan lajur kiri jika kecepatan kendaraannya lebih rendah, atau jika mereka hendak berjalan lurus. Lajur kanan hanya digunakan ketika pengemudi hendak mendahului atau memutar balik, itupun harus segera kembali ke lajur kiri setelah proses mendahului selesai.

Aksi Lane Hogger di Tol dapat dikategorikan sebagai pelanggaran lalu lintas karena menghambat arus dan berpotensi menyebabkan kecelakaan. Pengemudi yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi berupa denda atau kurungan.

Disiplin berlalu lintas, dibarengi dengan etika berkendara yang baik, menjadi faktor krusial dalam menjaga keselamatan dan kelancaran arus. Dengan memahami dan menerapkan aturan ini, kenyamanan seluruh pengguna jalan tol dapat terjamin.