Stop! Permintaan KTP dan Foto Masuk Gedung Adalah Pelanggaran UU PDP
Uptodai.com - Kebiasaan umum yang sering ditemui saat memasuki area perkantoran, menara bisnis, atau gedung publik kini menjadi sorotan tajam. Praktik meminta identitas diri berupa KTP, bahkan foto wajah, sebagai syarat akses masuk dianggap sebagai Pelanggaran UU PDP di gedung oleh para pakar hukum dan keamanan siber.
Tindakan pengelola gedung ini dinilai tidak relevan dengan tujuan keamanan, melainkan bentuk ketidakpatuhan terhadap Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang berlaku sejak 2022. Para pengendali data wajib memahami batasan-batasan yang telah ditetapkan oleh regulasi tersebut agar tidak merugikan hak privasi masyarakat.
Mengapa Praktik Pengumpulan Data Pribadi Ilegal?
Peneliti Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM), Parasurama Pamungkas, menegaskan bahwa pengumpulan data pribadi harus memiliki relevansi yang kuat dengan aktivitas yang dilakukan pengunjung. Meminta KTP atau swafoto hanya untuk sekadar masuk menara perkantoran dianggap tidak memenuhi prinsip tersebut.
Menurutnya, praktik ini secara langsung melanggar prinsip pembatasan tujuan dan relevansi data yang diatur dalam UU PDP. Prinsip ini memastikan bahwa data yang diambil harus sejalan dan proporsional dengan kebutuhan yang mendasarinya, bukan sekadar pengumpulan massal tanpa tujuan jelas.
Ketika data yang dikumpulkan tidak diperlukan, pengendali data kehilangan dasar hukum yang sah untuk memproses atau menyimpannya lebih lanjut. Inilah yang membuat praktik tersebut berpotensi besar dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap hak-hak warga negara.
Ancaman Kehilangan Dasar Hukum Pemrosesan Data
Risiko terbesar muncul ketika data yang tidak relevan itu kemudian digunakan untuk tujuan lain di luar konteks keamanan gedung, misalnya untuk keperluan pemasaran atau analisis data pihak ketiga. Dalam skenario ini, pengendali data akan otomatis kehilangan landasan hukumnya untuk melanjutkan pemrosesan data tersebut.
Parasurama menjelaskan bahwa situasi ini serupa dengan pelanggaran yang sering terjadi di platform digital. Pengunjung dipaksa menyerahkan data sensitif hanya untuk mendapatkan akses layanan dasar, sebuah bentuk pemaksaan yang melanggar hak privasi dan perlindungan data pribadi.
Ia menambahkan, privasi seharusnya diberikan secara default dan by design, bukan sebagai opsi yang bisa dinegosiasikan. Perlindungan data harus menjadi tanggung jawab utama pengelola area terbatas, termasuk gedung-gedung perkantoran.
Kewajiban Pengelola Gedung: Mencari Mekanisme Alternatif Akses
Senada dengan pandangan tersebut, Pakar Keamanan Siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, menekankan bahwa KTP atau foto swafoto bukanlah alat identifikasi resmi yang diakui secara tunggal untuk verifikasi. Data-data tersebut sangat mudah disalahgunakan jika jatuh ke tangan yang salah.
Pengelola gedung seharusnya dapat mencari mekanisme alternatif yang lebih aman dan tidak berisiko terhadap privasi masyarakat. Contohnya, menggunakan kartu akses sementara yang harus dikembalikan, atau sistem verifikasi yang hanya mencatat nama dan waktu masuk tanpa menyimpan data identitas sensitif.
Mekanisme alternatif ini penting agar akses publik tidak dibatasi hanya karena penolakan menyerahkan data pribadi. Pengelola harus memastikan bahwa prosedur keamanan yang diterapkan tidak mengorbankan hak fundamental warga negara atas data mereka.
Implementasi UU PDP yang Terlambat dan Tumpul
Meskipun Indonesia telah memiliki payung hukum berupa UU Pelindungan Data Pribadi sejak tahun 2022, implementasinya masih dinilai lemah. UU tersebut telah mengatur hak warga negara sebagai pemilik data, sekaligus ancaman sanksi bagi perusahaan maupun institusi yang lalai.
Salah satu kelemahan krusial adalah belum terbentuknya badan pengawas pelindungan data pribadi. Padahal, pembentukan lembaga independen ini telah diamanatkan oleh undang-undang dan seharusnya sudah rampung paling lambat 17 Oktober 2024.
Ketiadaan badan pengawas membuat penegakan aturan dan sanksi terhadap pelanggar, termasuk pengelola gedung yang melakukan Pelanggaran UU PDP di gedung, menjadi tumpul. Pemerintah didesak segera merampungkan pembentukan badan pengawas ini demi menjamin hak-hak privasi masyarakat secara utuh.