Data Mengejutkan: Wilayah RI dengan Pasangan Kumpul Kebo di Manado
Uptodai.com - Fenomena hubungan tanpa ikatan pernikahan formal atau yang sering disebut ‘kumpul kebo’ menjadi isu sosial yang kompleks di Indonesia. Meskipun secara umum dianggap tabu, terutama di negara yang menjunjung tinggi nilai budaya dan agama, studi terbaru justru menyoroti wilayah yang memiliki tingkat kasus tinggi.
Studi terbaru mengungkap fakta mengejutkan mengenai tingginya angka pasangan kumpul kebo di Manado, Sulawesi Utara, jauh melampaui perkiraan di wilayah Jawa yang padat penduduk. Pergeseran pandangan masyarakat terhadap pernikahan menjadi salah satu pemicu utama fenomena ini.
Mengurai Fenomena Kohabitasi di Indonesia Timur
Tidak sedikit warga RI yang memandang pernikahan sebagai institusi normatif yang sarat aturan dan prosedur rumit. Akibatnya, mereka melihat kohabitasi sebagai alternatif hubungan romantis yang terasa lebih murni dan bebas dari birokrasi yang membelit.
Di Asia, yang kuat dengan tradisi dan nilai agama, kohabitasi umumnya masih dianggap tabu. Jika pun terjadi, hubungan semacam ini seringkali hanya berlangsung singkat dan sering dipandang sebagai tahap awal menuju pernikahan formal.
Namun, temuan studi tahun 2021 berjudul The Untold Story of Cohabitation menunjukkan pola yang berbeda di Indonesia. Penelitian ini mengungkapkan bahwa praktik ‘kumpul kebo’ lebih banyak terjadi di wilayah bagian Timur, yang mayoritas penduduknya non-Muslim.
Manado Jadi Sorotan: Data BKKBN dan BRIN
Peneliti ahli muda dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Yulinda Nurul Aini, melakukan analisis mendalam terhadap data ini. Penelitiannya berfokus pada Manado, yang menjadi lokasi utama studi tersebut.
Yulinda menjelaskan bahwa setidaknya ada tiga alasan mendasar mengapa pasangan di Manado memilih untuk hidup bersama tanpa ikatan pernikahan. Alasan-alasan tersebut meliputi beban finansial yang berat, prosedur perceraian yang dianggap terlalu rumit, dan adanya penerimaan sosial yang lebih longgar di komunitas tertentu.
“Hasil analisis saya terhadap data dari Pendataan Keluarga 2021 (PK21) milik Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menunjukkan bahwa 0,6 persen penduduk kota Manado, Sulawesi Utara, melakukan kohabitasi,” ungkap Yulinda beberapa waktu lalu.
Data demografi pasangan kohabitasi tersebut juga cukup menarik untuk diulas. Dari total populasi pasangan yang hidup bersama tanpa nikah, sebanyak 24,3% di antaranya berusia di bawah 30 tahun. Sementara itu, 83,7% berpendidikan SMA atau lebih rendah, menunjukkan korelasi antara tingkat pendidikan dan pilihan gaya hidup ini.
Lebih lanjut, faktor ekonomi juga memainkan peran signifikan. Sebanyak 11,6% pasangan kohabitasi dilaporkan tidak bekerja, dan mayoritas, yakni 53,5%, bekerja di sektor informal. Selain itu, 1,9% dari pasangan kohabitasi tersebut sedang dalam kondisi hamil saat survei dilakukan.
Risiko dan Dampak Buruk bagi Perempuan dan Anak
Meskipun kohabitasi menawarkan kebebasan dari birokrasi pernikahan, Yulinda menegaskan bahwa pihak yang paling rentan terdampak secara negatif adalah perempuan dan anak. Dalam konteks ekonomi, tidak ada jaminan keamanan finansial yang setara dengan perlindungan hukum yang diberikan oleh pernikahan formal.
Ketika pasangan kohabitasi berpisah, mereka tidak memiliki kerangka regulasi yang jelas untuk mengatur berbagai masalah krusial. Hukum tidak mewajibkan ayah untuk memberikan dukungan finansial berupa nafkah, yang merupakan hak anak dan ibu dalam konteks perceraian resmi.
“Tidak ada kerangka regulasi yang mengatur pembagian aset dan finansial, alimentasi (tunjangan), hak waris, penentuan hak asuh anak, dan masalah-masalah lainnya,” terang Yulinda. Ketiadaan kerangka hukum ini membuat perempuan dan anak berada dalam posisi tawar yang sangat lemah.
Dampak Kesehatan Mental dan Konflik Hubungan
Selain kerentanan finansial, praktik ‘kumpul kebo’ juga dapat memicu masalah kesehatan mental. Kohabitasi dilaporkan berpotensi menurunkan kepuasan hidup secara keseluruhan bagi pasangan yang menjalaninya.
Salah satu penyebab utama dampak negatif akibat kohabitasi adalah minimnya komitmen dan kepercayaan yang terjalin dengan pasangan. Ketidakpastian tentang masa depan hubungan juga menjadi faktor pemicu stres yang signifikan.
Data PK21 juga menyoroti tingginya tingkat konflik dalam hubungan kohabitasi. Sebanyak 69,1% pasangan kohabitasi dilaporkan mengalami konflik, meskipun dalam bentuk tegur sapa ringan. Angka ini mengindikasikan bahwa hubungan tanpa ikatan hukum cenderung lebih rentan terhadap ketidakstabilan emosional dan perselisihan.