Uptodai.com - Kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menimpa salah satu jajaran pegawai pajak baru-baru ini menyulut kemarahan sekaligus rasa malu di internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, memberikan peringatan yang sangat keras, bahkan menyebut Bos DJP ingatkan ahli neraka bagi siapa pun yang berani mengambil hak rakyat untuk kepentingan pribadi.

Bimo mengakui bahwa insiden memalukan tersebut merupakan pukulan telak bagi integritas institusi yang dipimpinnya. Ia segera menjalin komunikasi intensif dengan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, sejak kasus tersebut mencuat pada Jumat (9/1) malam.

Refleksi dan Tanggung Jawab Bersama di DJP

Dalam acara Perayaan Natal DJP, Bimo menekankan bahwa kejadian memalukan ini seharusnya tidak perlu terulang kembali. Ia telah berulang kali mengingatkan seluruh jajaran untuk menjaga marwah DJP sebagai rumah besar yang mengelola keuangan negara.

Peringatan tersebut bukan sekadar teguran, melainkan ajakan untuk meningkatkan tanggung jawab, kepedulian, kejujuran, disiplin, dan terutama kerja sama. Bimo menegaskan pentingnya budaya saling mengingatkan antar kolega jika ada indikasi tindakan yang menyimpang atau melenceng dari etika.

Bimo menegaskan bahwa insiden ini menunjukkan adanya kelalaian kolektif. “Saya selalu mengatakan ini permasalahan kita bersama. Berarti ada yang abai, ada yang tidak mau mengingatkan teman-teman yang masih melakukan hal-hal seperti itu,” tegasnya, menyoroti bahwa tanggung jawab moral dan etika berada di pundak seluruh pegawai DJP.

Pajak Adalah ‘Uang Tuhan’

Dalam kesempatan tersebut, Bimo memaparkan pandangannya mengenai esensi dari penerimaan pajak. Menurutnya, pajak adalah ‘uang Tuhan’ yang dititipkan kepada masyarakat dengan kemampuan ekonomi yang lebih untuk dikelola.

Dana ini, lanjutnya, harus disalurkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan melalui mekanisme fiskal negara yang sah. Konsep ini merupakan inti dari redistribusi kekayaan dan pendapatan yang menjadi fungsi vital negara.

Oleh karena itu, Bimo menegaskan bahwa tindakan korupsi atau penyalahgunaan wewenang oleh aparat pajak bukan hanya melanggar hukum positif. Hal tersebut juga dianggap sebagai pelanggaran etika yang sangat tercela dan bahkan melanggar keimanan.

Konsekuensi Fatal Korupsi Aparat Pajak DJP

Penyalahgunaan dana rakyat, menurut Bimo, merupakan perampasan hak masyarakat yang kurang mampu. Ia mengingatkan jajarannya agar jangan sampai menyesal di kemudian hari karena telah memberikan teladan yang buruk bagi keluarga dan generasi penerus.

“Kita malu apabila tidak bisa memberikan contoh kepada anak-anak kita. Kita malu apabila tidak melaksanakan implementasi atau mengimani apa yang tertulis di kitab suci masing-masing,” ujarnya, menyentuh sisi spiritual dan moralitas pegawai.

Bimo menjelaskan bahwa ketika seorang ahli pajak menjalankan tugasnya sesuai prosedur, mengambil hak tersebut untuk rakyat melalui mekanisme fiskal, itu adalah tindakan yang halal dan sah. Namun, kondisinya berubah drastis jika niatnya adalah untuk kepentingan pribadi.

“Akan tetapi ketika dia mengambil bagian itu untuk diri pribadinya, maka sudah pasti ahli pajak tadi adalah ahli neraka,” tegas Bimo. Ia bahkan merujuk pada hadis dalam kepercayaannya yang secara jelas menuliskan konsekuensi fatal tersebut, menekankan bahwa integritas adalah harga mati dalam mengelola keuangan negara.