Pengusaha Hotel Bingung: Akomodasi Ilegal Marak, Siapa Lalai?
Uptodai.com - Fenomena akomodasi ilegal marak di berbagai daerah kini menjadi sorotan tajam, menimbulkan kebingungan dan keresahan di kalangan pengusaha hotel resmi yang telah mematuhi semua regulasi. Para pelaku usaha yang patuh merasa dirugikan oleh menjamurnya unit-unit penginapan yang beroperasi tanpa dasar hukum yang jelas.
Setiap pendirian usaha di Indonesia, termasuk sektor akomodasi, harus berlandaskan pada kerangka hukum yang kuat. Regulasi ini mencakup Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, hingga Peraturan Menteri, melibatkan koordinasi dari banyak kementerian dan lembaga terkait.
Mengapa Akomodasi Ilegal Marak? Sorotan pada Perizinan Berusaha
Maulana, seorang perwakilan pengusaha, menegaskan bahwa aspek paling mendasar dalam membangun sebuah usaha adalah kepastian perizinan. Menurutnya, konteks utama dalam menjalankan bisnis adalah memiliki izin berusaha yang sah dan sesuai dengan jenis kegiatannya.
Pemerintah, sebagai regulator, memegang kendali penuh dalam proses ini. Mereka memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin, sekaligus berhak mencabutnya apabila terjadi pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
Tanggung jawab pemerintah tidak berhenti pada penerbitan izin saja, tetapi juga mencakup pengawasan yang berkelanjutan. Hal ini penting untuk memastikan setiap unit usaha berjalan sesuai dengan klasifikasi dan standar yang telah ditetapkan.
Saat ini, proses perizinan telah disentralisasi melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sistem ini bertujuan mempermudah dan mempercepat birokrasi, menghubungkan pemerintah pusat dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (Pemda).
Fungsi Pengawasan yang Terabaikan di Era OSS
Meskipun perizinan terpusat, fungsi pengawasan di lapangan tetap menjadi tugas vital pemerintah daerah. Maulana menilai, kemunculan akomodasi ilegal marak secara masif merupakan indikasi nyata adanya kelalaian dalam monitoring.
Ia mempertanyakan mengapa unit-unit usaha liar tersebut bisa muncul dan beroperasi tanpa hambatan. Hal ini menunjukkan adanya pengabaian atau kelalaian serius dari pihak yang bertugas melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap setiap unit usaha baru di wilayahnya masing-masing.
Keluhan utama dari sektor akomodasi yang legal adalah bahwa banyak unit liar tidak mengantongi perizinan berusaha yang sesuai. Padahal, perizinan usaha yang sah memuat detail yang sangat jelas dan terperinci.
Dokumen perizinan seharusnya mencakup Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tepat, Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga kelengkapan standar keselamatan (safety) yang wajib dipenuhi. Tanpa kelengkapan ini, usaha tersebut jelas melanggar hukum.
Kelalaian Monitoring Pemerintah Daerah Jadi Kunci Masalah
Maulana menekankan bahwa regulator seolah tidak menjalankan fungsi pengawasan secara konsisten dan tegas. Inkonsistensi ini menciptakan celah besar yang dimanfaatkan oleh pelaku bisnis nakal untuk menghindari kewajiban perizinan dan pajak.
Ketika bisnis penginapan liar dibiarkan tumbuh subur, dampaknya tidak hanya merugikan pengusaha resmi dari sisi persaingan usaha. Lebih jauh, hal ini menimbulkan risiko keamanan dan keselamatan bagi konsumen karena standar minimum tidak terpenuhi.
Oleh karena itu, diperlukan tindakan nyata dan konsisten dari pemerintah daerah untuk segera menertibkan unit-unit akomodasi yang beroperasi tanpa izin. Pengawasan yang ketat dan sanksi yang tegas adalah kunci untuk mengembalikan kepastian hukum dan iklim usaha yang adil.