Uptodai.com - Setiap pemilik kendaraan bermotor diwajibkan melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun. Namun, kewajiban yang lebih menyeluruh dan detail harus dilakukan ketika memasuki periode perpanjangan lima tahunan. Dalam proses krusial ini, pemilik kendaraan harus memastikan bahwa prosedur cek fisik STNK 5 tahunan gratis, sesuai dengan ketentuan resmi yang berlaku.

Perpanjangan STNK lima tahunan berbeda signifikan dengan pengesahan tahunan. Selain membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), prosedur ini juga melibatkan penggantian pelat nomor (TNKB) dan yang terpenting, pemeriksaan fisik kendaraan.

Memahami Prosedur Cek Fisik STNK 5 Tahunan

Cek fisik merupakan tahapan awal yang wajib dilalui saat memperpanjang STNK setiap lima tahun. Proses ini bertujuan untuk memverifikasi kesesuaian data kendaraan yang tertera di dokumen resmi dengan kondisi fisik kendaraan yang sebenarnya.

Petugas di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) akan melakukan pengecekan mendalam, termasuk menggesek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. Hasil gesekan ini kemudian dicocokkan dengan data yang ada di STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Namun demikian, banyak pemilik kendaraan sering kali merasa bingung dan khawatir mengenai biaya yang harus dikeluarkan untuk prosedur pengecekan ini.

Dasar Hukum: Kenapa Cek Fisik STNK 5 Tahunan Gratis?

Masyarakat perlu memahami bahwa proses cek fisik kendaraan, yang meliputi penggesekan nomor rangka dan nomor mesin, sama sekali tidak dipungut biaya. Ketentuan ini sudah diatur jelas dalam regulasi pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya untuk prosedur cek fisik tidak termasuk dalam komponen yang dikenakan tarif. Artinya, jika ada petugas yang meminta sejumlah uang untuk layanan ini, hal tersebut terindikasi sebagai pungutan liar atau pungli.

Oleh sebab itu, pemilik kendaraan hanya perlu menyiapkan dana untuk komponen biaya resmi lainnya. Biaya-biaya resmi yang harus dibayarkan saat perpanjangan STNK lima tahunan meliputi PKB, SWDKLLJ, biaya penerbitan STNK baru, dan biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor baru.

Rincian Biaya Resmi Selain Cek Fisik

Biaya penerbitan dokumen dan TNKB ditetapkan seragam secara nasional, meskipun PKB dan Opsen Pajak (di beberapa provinsi) bersifat variabel tergantung jenis dan nilai jual kendaraan.

Berikut adalah rincian biaya penerbitan resmi yang harus dibayar:

  • Kendaraan Roda Dua atau Tiga: Penerbitan STNK baru dikenakan biaya Rp 100.000, sementara penerbitan TNKB (pelat nomor) dikenakan Rp 60.000.
  • Kendaraan Roda Empat atau Lebih: Penerbitan STNK baru dikenakan biaya Rp 200.000, dan penerbitan TNKB (pelat nomor) dikenakan Rp 100.000.

Selain itu, pemilik kendaraan juga harus membayar SWDKLLJ yang besarannya sudah ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan. Untuk sepeda motor, SWDKLLJ sebesar Rp 35.000, sedangkan untuk mobil penumpang non-angkutan umum, biayanya mencapai Rp 143.000.

Waspada Pungli di Samsat: Jangan Bayar untuk Cek Fisik

Meskipun aturan sudah jelas menyatakan bahwa cek fisik STNK 5 tahunan gratis, praktik pungutan liar (Pungli di Samsat) masih kerap terjadi di lapangan. Oknum petugas sering kali memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat untuk meminta biaya tambahan, biasanya dengan dalih biaya administrasi atau jasa gesek nomor.

Kasus pungli ini sempat menjadi sorotan publik ketika seorang figur publik, Soleh Solihun, membagikan pengalamannya ditagih sejumlah uang untuk proses cek fisik. Kejadian ini membuktikan bahwa pengawasan terhadap praktik biaya siluman perpanjangan STNK harus terus ditingkatkan.

Menanggapi kasus viral tersebut, pihak kepolisian secara tegas meminta maaf dan memastikan bahwa pungutan biaya cek fisik adalah ulah oknum yang melanggar prosedur. Masyarakat diimbau untuk berani menolak atau melaporkan jika diminta biaya untuk proses cek fisik, karena layanan tersebut adalah hak wajib yang diberikan secara gratis oleh negara.

Pemilik kendaraan harus selalu mengingat: prosedur cek fisik di Samsat tidak dikenakan biaya. Hanya biaya resmi PNBP dan pajak yang wajib dibayarkan, sehingga anggaran yang disiapkan harus benar-benar dialokasikan untuk komponen resmi tersebut.