Mobil Nunggak Pajak Dipasang Hang Tag di Jabar? Ini Solusinya
Uptodai.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat kini semakin gencar melakukan upaya penertiban terhadap wajib pajak kendaraan bermotor (PKB) yang menunggak. Strategi terbaru yang diterapkan cukup unik dan langsung menyasar unit kendaraan di lapangan.
Kendaraan yang kedapatan menunggak pajak akan dipasangi hang tag atau label gantung sebagai pengingat. Lantas, apa yang harus dilakukan pemilik jika mendapati mobil nunggak pajak dipasang hang tag di spion atau handle pintu?
Strategi Bapenda Jawa Barat Menagih Pajak
Pemasangan hang tag ini merupakan langkah proaktif Bapenda Jabar untuk meningkatkan penerimaan PKB. Label gantung tersebut dipasang di bagian kendaraan yang mudah terlihat, seperti stang motor, spion mobil, atau pegangan pintu, namun tidak sampai mengganggu aktivitas berkendara pemilik.
Kepala Bapenda Jabar, Asep Supriatna, menegaskan bahwa tindakan ini murni bersifat mengingatkan. Pihaknya menjamin bahwa hang tag tersebut tidak mencantumkan identitas pribadi pemilik, Nomor Tanda Kendaraan Bermotor (TNKB), atau rincian tunggakan. Dengan demikian, ranah privasi masyarakat tetap dijaga.
Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu panik atau merasa terintimidasi jika kendaraan mereka menjadi sasaran pemasangan label ini. Langkah ini hanyalah sebuah peringatan visual bahwa kewajiban pembayaran pajak kendaraan harus segera ditunaikan.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Mobil Nunggak Pajak Dipasang Hang Tag?
Jika Anda menemukan kendaraan Anda telah dipasangi hang tag karena menunggak PKB, ada beberapa langkah mudah dan cepat yang harus segera dilakukan. Pemasangan label ini bukanlah sanksi resmi, melainkan sinyal untuk segera menyelesaikan kewajiban.
Langkah pertama yang paling penting adalah segera menghubungi Samsat Information Center. Anda dapat menelepon ke nomor 150410 atau mengirim pesan melalui WhatsApp ke nomor 081122301818. Petugas akan memberikan panduan mengenai status tunggakan dan cara penyelesaiannya.
Setelah mendapatkan informasi yang akurat, pemilik kendaraan diimbau untuk langsung melakukan pembayaran pajak yang tertunggak. Bapenda Jabar berharap, dengan adanya kemudahan layanan dan peningkatan kesadaran, tidak ada lagi kendaraan yang harus dipasangi hang tag di masa mendatang.
Kemudahan Pembayaran PKB di Jawa Barat
Bapenda Jabar terus berinovasi untuk mempermudah proses pembayaran PKB. Pemilik kendaraan kini tidak perlu lagi repot-repot datang langsung ke kantor Samsat, sebab berbagai kanal pembayaran telah disediakan.
Masyarakat dapat memanfaatkan Samsat terdekat, gerai atau outlet resmi, hingga berbagai kanal daring dan lokapasar (marketplace). Bahkan, pembayaran kini juga bisa dilakukan menggunakan kartu kredit, memberikan fleksibilitas tinggi bagi wajib pajak.
Salah satu inovasi unggulan yang dihadirkan adalah pembayaran pajak kendaraan tahunan melalui Virtual Account BCA, yang terintegrasi dalam aplikasi Sapa Warga. Fitur ini dirancang khusus untuk memberikan kenyamanan maksimal bagi warga Jawa Barat.
Proses pembayaran dilakukan melalui fitur Sambara (Samsat Mobile Jawa Barat) yang terdapat di aplikasi Sapa Warga. Berikut adalah alur singkat untuk melunasi PKB tahunan menggunakan Virtual Account BCA:
1. Akses Aplikasi Sapa Warga: Buka aplikasi Sapa Warga di ponsel Anda.
2. Pilih Sambara: Masuk ke menu Sambara (Samsat Mobile Jawa Barat).
3. Pilih Kendaraan: Tentukan kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya.
4. Pilih Metode Pembayaran: Pilih opsi pembayaran Virtual Account.
5. Lanjutkan Transaksi: Pilih Bank BCA dan selesaikan transaksi melalui aplikasi BCA Mobile Anda.
Asep Supriatna kembali menekankan pentingnya kesadaran wajib pajak untuk segera melunasi kewajiban mereka. Harapannya, dengan adanya kemudahan digital ini, pemilik kendaraan dapat segera melakukan daftar ulang dan pembayaran PKB agar tidak lagi ditemukan kasus mobil nunggak pajak dipasang hang tag.