Suami Boiyen Kena Kasus Penipuan Investasi, Digugat Cerai
Uptodai.com - Publik menyoroti kehidupan pribadi komedian Boiyen setelah muncul kabar gugatan cerai terhadap suaminya, Rully Anggi Akbar. Pertanyaan mengenai suami Boiyen kena kasus apa menjadi perbincangan hangat, mengingat proses perceraian ini bergulir di tengah persoalan hukum yang menjerat Rully.
Dugaan kasus yang melibatkan Rully Anggi Akbar disebut-sebut menjadi salah satu faktor krusial yang memengaruhi keputusan Boiyen untuk mengakhiri rumah tangganya. Kasus ini berkaitan erat dengan dugaan penipuan investasi yang dilaporkan ke pihak kepolisian.
Dugaan Penipuan Investasi Kuliner Menjerat Rully Anggi Akbar
Rully Anggi Akbar secara resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 6 Januari 2026. Pelapor berinisial RF mengajukan laporan tersebut melalui kuasa hukumnya, Surya Hamdani dan Santo Nababan. Laporan ini berfokus pada investasi bisnis kuliner bernama Sateman Indonesia.
Permasalahan ini berawal pada Agustus 2023. Saat itu, Rully menawarkan peluang investasi yang cukup menggiurkan kepada RF untuk pengembangan usaha kuliner di wilayah Sleman, Yogyakarta. Dalam proposal yang diajukan, Rully menjanjikan skema pembagian keuntungan yang sangat menarik, yakni 70 persen untuk pihak pengelola dan 30 persen sisanya bagi investor.
Tertarik dengan janji manis tersebut, RF kemudian menyetorkan dana investasi awal yang ditaksir mencapai Rp300 juta. Selain menjanjikan persentase keuntungan besar, Rully juga berkomitmen memberikan pembayaran keuntungan rutin bulanan sebesar Rp6 juta kepada investor.
Kronologi Kejanggalan dan Kerugian Investor
Sayangnya, setelah investasi berjalan beberapa waktu, investor mulai menemukan kejanggalan serius pada laporan keuangan yang mereka terima. Pembagian keuntungan rutin yang dijanjikan hanya berlangsung selama beberapa bulan saja.
Korban tercatat hanya menerima pembayaran sebanyak empat kali. Sejak Januari 2024, pembayaran keuntungan tersebut berhenti total tanpa ada kejelasan. Akibatnya, kerugian yang dialami RF diperkirakan mencapai lebih dari Rp300 juta, termasuk modal awal yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kuasa hukum korban menegaskan bahwa dana investasi tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Rully. Mereka menilai keuntungan awal yang sempat diberikan hanyalah bagian dari komitmen kerja sama di awal, namun tidak sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati bersama.
Upaya Mediasi yang Gagal Sebelum Laporan Polisi
Sebelum membawa perkara ini ke ranah hukum, RF sempat berupaya menyelesaikan masalah melalui jalur komunikasi dan mediasi. Dalam pertemuan terakhir, Rully disebut meminta kelonggaran waktu untuk menyelesaikan kewajibannya. Namun, permintaan tersebut dinilai tidak disertai dengan jaminan yang jelas maupun kepastian hukum.
Permintaan penundaan penyelesaian hingga pertengahan Januari 2026 akhirnya ditolak oleh investor. RF hanya memberikan tambahan waktu hingga awal Januari agar Rully menunjukkan iktikad baik dan transparansi. Pihak kuasa hukum juga telah melayangkan dua kali somasi resmi, namun tidak mendapatkan respons yang memadai dari Rully.
Karena tidak kunjung ada kejelasan dan iktikad baik, RF akhirnya memutuskan melaporkan Rully Anggi Akbar ke pihak kepolisian atas dugaan penipuan investasi. Proses hukum ini kini sedang bergulir di Polda Metro Jaya.
Gugatan Cerai di Tengah Proses Hukum
Situasi hukum yang memanas ini semakin diperparah dengan kabar gugatan cerai yang dilayangkan Boiyen. Meskipun detail gugatan cerai tidak secara eksplisit menyebut kasus hukum sebagai alasan utama, waktu pengajuan gugatan yang bertepatan dengan proses penyidikan ini mengindikasikan adanya tekanan besar dalam rumah tangga mereka.
Perpaduan antara masalah finansial yang berujung pada dugaan penipuan investasi dan keretakan rumah tangga ini membuat Rully Anggi Akbar kini menghadapi dua persoalan besar secara simultan. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut, baik dari sisi proses hukum di kepolisian maupun putusan pengadilan terkait gugatan cerai Boiyen.