Uptodai.com - Kinerja penerimaan negara di sektor kepabeanan dan cukai menunjukkan hasil yang memuaskan sepanjang tahun 2025. Upaya Gencarkan Pengawasan Bea Cukai yang dilakukan secara masif menjadi faktor penentu, sehingga total setoran yang terkumpul berhasil menembus angka fantastis Rp 300,3 triliun.

Angka capaian ini membuktikan efektivitas strategi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam mengamankan hak-hak negara, sekaligus memfasilitasi perdagangan yang sah. Meskipun menghadapi tantangan perlambatan ekonomi global dan dinamika komoditas, DJBC mampu menjaga stabilitas penerimaan di atas target yang ditetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Rincian Setoran Bea Cukai 2025: Bea Keluar Jadi Penyelamat

Total setoran Rp 300,3 triliun tersebut berasal dari tiga pilar utama penerimaan. Penerimaan cukai menyumbang Rp 221,7 triliun, namun angka ini tercatat mengalami kontraksi sebesar 2,1% secara tahunan. Penurunan tersebut terjadi seiring dengan menyusutnya produksi hasil tembakau di dalam negeri.

Di sisi lain, penerimaan bea keluar tampil sebagai bintang utama dengan mencatatkan pertumbuhan signifikan. Bea keluar berhasil menyumbang Rp 28,4 triliun, melonjak 36,1% dibandingkan tahun sebelumnya dan jauh melampaui target APBN yang telah ditetapkan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa kinerja positif bea keluar didorong oleh beberapa faktor eksternal dan internal. Kenaikan harga komoditas minyak kelapa sawit (CPO) global, peningkatan volume ekspor kelapa sawit, serta relaksasi kebijakan ekspor konsentrat tembaga menjadi motor penggerak utama lonjakan penerimaan ini.

Sementara itu, penerimaan bea masuk mencapai Rp 50,2 triliun, namun angka ini terkoreksi 5,3% secara tahunan. Koreksi tersebut dipicu oleh perlambatan aktivitas impor nasional, serta meningkatnya pemanfaatan fasilitas perjanjian perdagangan bebas (Free Trade Agreement/FTA) oleh para pelaku usaha.

Penindakan Barang Ilegal Meningkat Drastis

Capaian penerimaan negara yang impresif tersebut tidak lepas dari penguatan pengawasan lalu lintas barang di seluruh daerah pabean Indonesia. Sepanjang tahun 2025, Bea Cukai secara intensif melakukan penindakan terhadap berbagai upaya penyelundupan dan pelanggaran kepabeanan.

Dalam bidang narkotika, Bea Cukai mencatat 1.806 penindakan dengan total barang bukti mencapai 18,4 ton. Angka ini menunjukkan lonjakan drastis sebesar 146,6% dibandingkan periode tahun sebelumnya, menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan nasional dari ancaman barang terlarang.

Selain narkotika, penindakan juga menyasar barang ilegal dan berbahaya lainnya yang berpotensi merugikan masyarakat dan industri lokal. Barang-barang yang diamankan mencakup pakaian bekas, limbah elektronik, hingga perdagangan satwa liar yang melanggar hukum.

Secara keseluruhan, DJBC berhasil melaksanakan lebih dari 14.000 penindakan di bidang kepabeanan, dengan total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp 7,6 triliun. Angka ini menunjukkan betapa masifnya upaya pengawasan yang dilakukan oleh aparat di lapangan.

Perang Melawan Rokok Ilegal dan Fasilitasi Industri

Sektor cukai juga menjadi fokus utama pengawasan, terutama dalam memerangi peredaran rokok ilegal. Bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya, Bea Cukai mencatatkan 21.470 penindakan cukai, dengan nilai barang hasil penindakan mencapai Rp 2,3 triliun.

Dominasi penindakan di sektor cukai berasal dari rokok ilegal, yang mencapai 20.537 kasus. Jumlah barang bukti rokok ilegal yang berhasil disita mencapai sekitar 1,4 miliar batang, meningkat 77,3% dibandingkan capaian tahun sebelumnya. Penindakan ini merupakan langkah strategis untuk mengamankan penerimaan cukai dan melindungi kesehatan masyarakat.

Di samping fungsi pengawasan, Bea Cukai juga berperan sebagai fasilitator perdagangan dan industri. Sepanjang 2025, DJBC menyalurkan insentif kepabeanan senilai lebih dari Rp 40 triliun. Insentif ini disalurkan untuk mendukung pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), industri, hingga penyelenggaraan agenda nasional dan internasional.

Dukungan nyata diberikan melalui program Klinik Ekspor yang tersebar di seluruh Indonesia. Melalui program ini, UMKM binaan Bea Cukai telah mencapai 1.616 unit, dengan 745 UMKM berhasil menembus pasar ekspor global hingga akhir tahun 2025. Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil dan Menengah (KITE IKM) juga telah dimanfaatkan oleh 112 IKM, dengan nilai fasilitas mencapai Rp 26,67 miliar, menunjukkan peran ganda Bea Cukai dalam menjaga kas negara sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.