TikTok dan Instagram Masuk Daftar Aplikasi Media Sosial Berisiko
Uptodai.com - Pemerintah Indonesia secara resmi mengkategorikan platform populer seperti TikTok dan Instagram sebagai aplikasi media sosial berisiko tinggi bagi pengguna usia anak. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memperketat pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang beroperasi di tanah air. Kebijakan tersebut bertujuan menciptakan ekosistem internet yang lebih aman dan sehat bagi generasi muda.
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, menyatakan bahwa evaluasi ini mengacu pada regulasi terbaru mengenai perlindungan anak di ranah digital. Penilaian tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik.
Kriteria Ketat Penentuan Aplikasi Media Sosial Berisiko
Meutya menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan sejumlah indikator risiko yang sangat spesifik untuk mengevaluasi setiap platform digital. Salah satu poin utamanya adalah potensi interaksi pengguna anak dengan orang asing yang tidak dikenal. Hal ini dianggap krusial untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan siber maupun pelecehan seksual secara daring.
Selain itu, pemerintah juga menyoroti potensi paparan konten berbahaya yang tidak sesuai dengan usia perkembangan anak. Risiko eksploitasi anak sebagai konsumen dalam ekosistem digital juga menjadi perhatian serius dalam regulasi ini. Keamanan dan perlindungan data pribadi anak menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap pengelola platform.
Indikator lain yang tidak kalah penting adalah potensi platform dalam menimbulkan adiksi atau kecanduan melalui algoritma yang digunakan. Meutya menegaskan bahwa meskipun konten di dalamnya terlihat aman, sistem yang memicu ketergantungan tinggi akan langsung masuk kategori merah. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga kesehatan mental pengguna muda.
Dampak Algoritma terhadap Kesehatan Psikologis
Pemerintah menekankan bahwa risiko gangguan kesehatan psikologi menjadi parameter penting dalam menentukan status sebuah platform. Jika sebuah aplikasi memenuhi salah satu saja dari indikator risiko tersebut, maka otomatis ia masuk dalam kategori risiko tinggi. Status ini membawa konsekuensi hukum dan operasional yang lebih ketat bagi para pemilik platform tersebut.
“Jadi kalau ada satu dari indikator ini yang ditemukan, maka otomatis faktor tersebut masuk risiko tinggi,” tegas Meutya Hafid dalam rapat koordinasi di Jakarta. Ia menambahkan bahwa pembatasan usia yang ditetapkan untuk kategori ini adalah 16 tahun ke bawah. Hal ini sejalan dengan standar perlindungan anak yang juga mulai diterapkan di banyak negara maju.
Implementasi Batasan Usia dan Pengawasan Ketat
Penetapan status aplikasi media sosial berisiko ini akan berdampak pada bagaimana platform tersebut harus memverifikasi usia penggunanya. Perusahaan teknologi kini diwajibkan memiliki mekanisme yang lebih kuat untuk memastikan anak di bawah 16 tahun tidak mengakses fitur berbahaya. Pemerintah tidak akan segan memberikan sanksi bagi PSE yang abai terhadap aturan perlindungan anak ini.
Langkah berani dari Kementerian Komunikasi dan Digital ini diharapkan mampu menekan angka kasus perundungan siber dan gangguan mental pada remaja. Ke depannya, Komdigi akan terus mengevaluasi PSE lain secara berkala sesuai dengan perkembangan teknologi. Transparansi algoritma menjadi salah satu tuntutan utama pemerintah kepada raksasa teknologi global yang meraup keuntungan di Indonesia.
Masyarakat, terutama orang tua, diminta untuk lebih proaktif dalam memantau aktivitas digital anak-anak mereka. Dukungan regulasi dari pemerintah ini tidak akan maksimal tanpa adanya literasi digital yang baik di tingkat keluarga. Kolaborasi antara pemerintah, penyedia layanan, dan orang tua menjadi kunci utama kesuksesan perlindungan anak di internet.