Komdigi Tegas: Elon Musk Dijerat UU ITE Jika Grok AI Langgar Aturan
Uptodai.com - Polemik fitur kecerdasan buatan (AI) Grok milik X (sebelumnya Twitter) yang dikembangkan oleh Elon Musk terus bergulir di Indonesia. Pasalnya, platform tersebut terbukti memfasilitasi pembuatan konten pornografi generatif, yang memicu reaksi keras dari pemerintah.
Menanggapi isu tersebut, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi) Nezar Patria angkat bicara. Ia menegaskan bahwa sanksi hukum telah disiapkan, bahkan Elon Musk dijerat UU ITE jika pelanggaran terkait Grok AI ini terus terjadi dan melibatkan unsur pidana.
Ancaman Hukum Bagi Pengembang AI Generatif
Nezar Patria menjelaskan bahwa pemerintah tidak mengatur sanksi spesifik dalam Peraturan Presiden (Perpres) Artificial Intelligence yang saat ini masih dalam proses penyusunan. Perpres tersebut hanya berfokus pada dua dokumen utama, yaitu peta jalan nasional pengembangan AI dan etika AI.
Namun demikian, Nezar menekankan bahwa ketiadaan sanksi dalam Perpres tidak berarti pengembang AI kebal hukum. Pelanggaran serius yang dilakukan dalam pengembangan atau penggunaan AI, termasuk kasus Grok, jelas melanggar regulasi yang sudah berlaku sebelumnya.
“Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, misalnya dalam pengembangan AI, termasuk juga apa yang terakhir ini ya dengan Grok, itu jelas melanggar peraturan-peraturan yang sudah ada sebelumnya,” ujar Nezar. Ia menyebutkan, koridor hukum yang tersedia adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Antipornografi.
Alasan Pemblokiran Grok AI dan Solidaritas ASEAN
Pemerintah memiliki alasan kuat di balik keputusan memblokir sementara layanan Grok AI di Indonesia. Hal ini dipicu oleh temuan fitur yang memungkinkan pengguna memanipulasi foto biasa menjadi konten pornografi eksplisit menggunakan teknologi generatif.
Menurut Nezar, tindakan tersebut sangat tidak sesuai dengan nilai dan norma yang dijunjung tinggi di Indonesia. Manipulasi foto seseorang yang berpakaian lengkap menjadi telanjang, apalagi dikombinasikan dengan adegan tidak senonoh, dianggap sebagai tindakan yang tidak patut dan melanggar moral publik.
Langkah tegas Indonesia ini ternyata tidak berdiri sendiri. Nezar menambahkan bahwa negara-negara tetangga di Asia Tenggara turut mengambil tindakan serupa. “Malaysia mengikuti jejak kita dan juga Filipina mengikuti jejak kita. Jadi ada tiga negara ASEAN yang melakukan hal yang sama buat Grok,” tegasnya.
Mekanisme Sanksi dan Dialog dengan X
Terkait penindakan, Nezar menegaskan bahwa pemerintah sudah memiliki mekanisme sanksi yang komprehensif. Sanksi ini diatur secara rinci dalam UU ITE dan berbagai peraturan turunannya. Sanksi yang dikenakan bisa berupa sanksi pidana maupun penalti administratif.
Pemerintah juga memanfaatkan sistem pengawasan konten yang disebut SAMAN (Sistem Kepatuhan Moderasi Konten). Melalui sistem ini, pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif, denda, hingga penalti lain yang telah ditetapkan.
Meskipun ancaman hukum telah ditegaskan, proses komunikasi dengan pihak X, sebagai induk dari Grok, masih terus berlangsung. Nezar menyebutkan bahwa Komdigi sudah menjalin kontak dan proses dialog masih dalam tahap awal diskusi. Diharapkan, komunikasi ini dapat menghasilkan solusi yang memastikan kepatuhan Grok terhadap hukum Indonesia.
Regulasi AI di Indonesia: Menanti Perpres dan Etika
Sembari menangani kasus Grok, pemerintah terus mematangkan dua dokumen penting terkait AI. Selain peta jalan pengembangan, dokumen Etika AI akan menjadi panduan moral bagi pengembang dan pengguna teknologi di Tanah Air.
Meskipun dokumen Etika AI tidak mengatur sanksi pidana, keberadaannya menjadi fondasi untuk memastikan bahwa inovasi teknologi berjalan seiring dengan nilai-nilai kemanusiaan dan kepatuhan hukum. Penerbitan Perpres AI sendiri masih dinantikan, namun pemerintah memastikan bahwa regulasi yang ada saat ini sudah cukup kuat untuk menjerat pelanggar, termasuk entitas sekelas Elon Musk.