Uptodai.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menghadapi babak baru dalam proses hukumnya. Dalam sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menyatakan bahwa Nadiem rugikan negara Rp 2,1 T terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Angka kerugian fantastis tersebut muncul dari perhitungan yang sangat detail, mencakup kemahalan harga perangkat hingga pengadaan sistem yang dinilai tidak bermanfaat. Dakwaan ini sontak menjadi perhatian publik, mengingat proyek pengadaan Chromebook seharusnya menjadi tulang punggung program transformasi digital pendidikan nasional.

Rincian Kerugian Negara Kasus Chromebook

Jaksa merinci, kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun tersebut terbagi menjadi dua komponen utama. Komponen terbesar adalah nilai kemahalan (mark-up) harga unit Chromebook, yang mencapai Rp 1.567.888.662.716,74.

Selain itu, terdapat tambahan kerugian sekitar Rp 600 miliar yang berasal dari pengadaan perangkat dan sistem yang dianggap tidak diperlukan dan tidak memiliki mandat jelas. Angka kerugian ini menunjukkan adanya praktik yang merugikan keuangan negara secara masif dalam proyek pengadaan tersebut.

JPU menjelaskan bahwa perangkat yang tidak diperlukan tersebut adalah Chrome Device Management (CDM) atau Chrome Education Upgrade. Sistem ini dibeli untuk lebih dari 1 juta unit laptop, padahal fungsinya tidak dapat dimanfaatkan secara optimal di lapangan.

Sidang Dakwaan Nadiem Makarim dan Kegagalan Tujuan Pendidikan

Dalam dakwaannya, JPU menguraikan perhitungan kerugian yang disebabkan oleh pengadaan CDM. JPU menyebutkan bahwa sebesar 44.054.426 USD (setara dengan 1.159.327 unit CDM dikalikan 38 USD) adalah nilai yang tidak bermanfaat bagi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.

Oleh karena itu, nilai harga pengadaan satu unit laptop Chromebook seharusnya tidak memasukkan harga CDM tersebut. Kerugian keuangan negara akibat komponen ini mencapai 44.054.426 USD atau setidaknya sebesar Rp 621.387.678.730, berdasarkan kurs terendah pada periode Agustus 2020 hingga Desember 2022.

Lebih lanjut, Jaksa menyoroti bahwa lebih dari satu juta unit laptop yang diadakan tersebut tidak dapat digunakan untuk proses belajar mengajar sebagaimana mestinya. Khususnya di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal), sistem Chrome Defense Management tidak dapat berfungsi dengan baik karena keterbatasan infrastruktur dan konektivitas.

Dengan demikian, tujuan utama program, yakni pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) serta mendukung proses belajar mengajar bagi guru dan murid, menjadi tidak tercapai. Kegagalan implementasi ini memperparah dampak kerugian finansial yang sudah terjadi.

Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbud

Perbuatan melawan hukum yang didakwakan kepada Nadiem Makarim ini tidak dilakukan sendirian. Jaksa menyebut Nadiem bertindak bersama beberapa pihak lain yang juga terlibat dalam pusaran kasus ini.

Mereka yang turut didakwa adalah Ibrahim Arief alias IBAM, yang merupakan mantan konsultan di Kemendikbudristek. Selain itu, ada Sri Wahyuningsih, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, dan Mulyatsyah, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek.

Nadiem Makarim sendiri, yang hadir dalam persidangan dakwaan, telah memastikan akan menggunakan hak hukumnya. Dia menyatakan akan langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap seluruh dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum. “Akan mengajukan eksepsi,” tegasnya singkat.