Kejagung Tetapkan Samin Tan Tersangka Kasus Korupsi Tambang
Uptodai.com - Kasus korupsi tambang Samin Tan kini memasuki babak baru setelah Kejaksaan Agung resmi menetapkan taipan batu bara tersebut sebagai tersangka. Pengumuman status hukum ini disampaikan langsung oleh tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam konferensi pers mendadak pada Sabtu (28/3/2026) dini hari.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa penetapan Samin Tan sebagai tersangka merupakan hasil dari serangkaian penyidikan panjang. Penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi serta penggeledahan di sejumlah lokasi strategis. Langkah tegas ini diambil untuk mengusut tuntas praktik pertambangan tanpa izin yang merugikan keuangan negara.
Tim penyidik melakukan penggeledahan secara serentak di beberapa wilayah, mulai dari DKI Jakarta, Jawa Barat, hingga Kalimantan Selatan. Fokus utama penggeledahan berada di Kalimantan Tengah, lokasi di mana aktivitas tambang ilegal tersebut diduga kuat berlangsung secara masif. Hingga saat ini, proses pengumpulan bukti tambahan di lapangan masih terus berjalan di bawah pengawasan ketat aparat.
Dugaan Penambangan Ilegal PT AKP Sejak Tahun 2017
Samin Tan diketahui berperan sebagai beneficial ownership dari PT AKP, sebuah perusahaan tambang yang memiliki rekam jejak bermasalah. Perusahaan ini sebenarnya telah kehilangan izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sejak tahun 2017 silam. Namun, pencabutan izin tersebut ternyata tidak menghentikan aktivitas operasional perusahaan di lapangan.
Pihak Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa PT AKP tetap nekat melakukan penambangan dan penjualan hasil bumi secara ilegal hingga tahun 2025. Tindakan melawan hukum ini berlangsung selama bertahun-tahun tanpa tersentuh hukum secara maksimal sebelumnya. Samin Tan diduga mengendalikan langsung operasional perusahaan meskipun status legalitasnya sudah tidak berlaku lagi.
Modus operandi yang digunakan melibatkan kerja sama gelap dengan oknum penyelenggara negara yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan. Para oknum ini diduga membiarkan aktivitas pertambangan tetap berjalan dengan menggunakan dokumen perizinan yang sudah tidak sah. Kolaborasi maut ini menjadi faktor utama yang menyebabkan kebocoran pendapatan negara dalam jumlah yang sangat besar.
Proses Perhitungan Kerugian Negara dan Penahanan Tersangka
Mengenai total nilai kerugian negara, Kejaksaan Agung saat ini masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tim auditor tengah menyisir seluruh transaksi dan volume batu bara yang telah dikeruk secara ilegal selama periode pelanggaran terjadi. Angka kerugian diprediksi akan mencapai nilai yang fantastis mengingat durasi pelanggaran yang mencapai delapan tahun.
Atas perbuatannya, Samin Tan disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana korupsi. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap sang taipan selama 20 hari ke depan. Samin Tan kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Langkah berani Kejagung ini mendapat apresiasi tinggi dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Barita Simanjuntak, selaku Juru Bicara Satgas, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan peringatan keras kepada perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan. Penegakan hukum dalam kasus korupsi tambang Samin Tan diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku industri pertambangan lainnya agar patuh pada regulasi negara.