Tambang Emas Ilegal di Lampung Dibongkar, Negara Rugi Rp1,3 Triliun
Uptodai.com - Tambang emas ilegal di Lampung kini menjadi sorotan tajam setelah aparat kepolisian berhasil membongkar praktik lancung tersebut di wilayah Kabupaten Way Kanan. Operasi besar-besaran ini mengungkap fakta mengejutkan mengenai besarnya nilai kerugian yang harus ditanggung oleh negara akibat eksploitasi sumber daya alam secara tidak sah.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung bergerak cepat menyisir lokasi penambangan pada Selasa (10/3/2026). Langkah tegas ini diambil untuk menghentikan aktivitas tambang yang merusak ekosistem serta merugikan pendapatan daerah maupun nasional secara signifikan.
Polda Lampung Amankan Belasan Tersangka di Way Kanan
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf memimpin langsung pengumuman hasil operasi penertiban tersebut di Mapolda Lampung. Dalam keterangannya, pihak kepolisian telah mengamankan 24 orang yang terlibat langsung dalam aktivitas penambangan tanpa izin tersebut pada Minggu (8/3/2026).
Penyidik kemudian menetapkan 14 orang sebagai tersangka utama setelah melakukan serangkaian pemeriksaan intensif. Sementara itu, 10 orang lainnya masih berstatus sebagai saksi dan sedang menjalani pendalaman guna mengetahui sejauh mana keterlibatan mereka dalam jaringan tersebut.
Kapolda menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga kekayaan alam dari tangan-tangan tidak bertanggung jawab. Pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi siapapun yang nekat melakukan penambangan tanpa dokumen resmi yang sah.
Lokasi Penambangan Berada di Lahan Milik PTPN
Praktik penambangan emas tanpa izin Lampung ini ternyata beroperasi di dalam area Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN I Regional 7. Petugas menemukan aktivitas ilegal ini tersebar di tujuh titik lokasi yang berbeda di wilayah Kecamatan Blambangan Umpu.
Beberapa titik krusial yang menjadi pusat penambangan meliputi area sekitar Jalan Lintas Sumatera Sungai Betih dan Desa Lembasung. Selain itu, penambangan juga ditemukan di Jalan Lintas Martapura KM 6 serta KM 9 yang lokasinya berdekatan dengan aliran sungai.
Para pelaku memanfaatkan area perkebunan yang luas untuk menyembunyikan aktivitas mereka dari pantauan publik dan petugas. Namun, berkat laporan masyarakat dan penyelidikan mendalam, polisi akhirnya berhasil memetakan koordinat pasti titik-titik tambang tersebut.
Kerugian Negara Tambang Emas Mencapai Triliunan Rupiah
Skala kerusakan dan eksploitasi yang dilakukan para pelaku memicu kerugian negara tambang emas yang sangat fantastis. Berdasarkan estimasi awal, total kerugian yang dialami negara akibat hilangnya potensi pendapatan dan kerusakan lingkungan mencapai lebih dari Rp1,3 triliun.
Angka tersebut mencakup nilai emas yang diambil secara ilegal serta biaya pemulihan lingkungan yang terdampak aktivitas alat berat. Kerusakan pada aliran sungai dan lahan perkebunan memerlukan waktu lama serta biaya besar untuk dikembalikan ke kondisi semula.
Pemerintah menekankan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk perlindungan terhadap aset kekayaan alam nasional yang seharusnya dikelola secara legal. Dampak ekonomi tambang ilegal ini tidak hanya memukul kas negara, tetapi juga merugikan masyarakat sekitar secara jangka panjang.
Penyitaan Alat Berat dan Proses Hukum Lanjutan
Selain menangkap para pelaku, tim Ditreskrimsus Polda Lampung juga menyita berbagai peralatan tambang sebagai barang bukti utama. Sejumlah alat berat ditemukan di lokasi kejadian dan kini telah dipasang garis polisi untuk keperluan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas jaringan di balik penambangan ilegal ini, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual atau pemodal besar. Penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba mengeruk keuntungan pribadi dengan cara melanggar undang-undang.
Saat ini, para tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman penjara yang berat. Polda Lampung terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas serupa di wilayah hukum mereka.