Waspada! Minta KTP dan Foto Masuk Gedung Langgar Data Pribadi
Uptodai.com - Praktik pelanggaran data pribadi masuk gedung kini menjadi sorotan tajam seiring maraknya kewajiban setor KTP dan sesi foto bagi pengunjung di berbagai area perkantoran. Banyak masyarakat yang belum menyadari bahwa menyerahkan identitas fisik atau membiarkan wajah dipindai oleh petugas keamanan memiliki risiko hukum yang besar. Tindakan ini dinilai tidak sejalan dengan semangat perlindungan informasi sensitif milik warga negara.
Peneliti dari Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM), Parasurama Pamungkas, mengungkapkan bahwa pengumpulan data tersebut berpotensi melanggar prinsip dasar privasi. Menurutnya, aktivitas mengumpulkan data yang tidak relevan dengan tujuan kunjungan merupakan bentuk ketidakpatuhan pengontrol data. Hal ini sering terjadi saat seseorang hanya ingin bertamu atau mengakses fasilitas umum di dalam gedung tersebut.
Ketidakpatuhan Terhadap Prinsip Pelindungan Data
Parasurama menjelaskan bahwa setiap pengumpulan informasi harus memenuhi unsur keabsahan dan tujuan yang spesifik. Pengelola gedung seringkali meminta dokumen kependudukan tanpa memberikan penjelasan transparan mengenai bagaimana data tersebut akan disimpan. Padahal, data yang dikumpulkan tidak selalu relevan dengan kepentingan keamanan yang mereka klaim sebagai alasan utama.
Kondisi ini semakin mengkhawatirkan karena data pribadi pengunjung berpotensi digunakan untuk kepentingan lain di luar prosedur keamanan. Pengendali data dalam hal ini dianggap kehilangan dasar hukum jika mereka memproses informasi yang tidak memiliki kaitan langsung dengan aktivitas pengunjung. Praktik semacam ini seharusnya mulai ditinggalkan demi menjamin hak privasi setiap individu yang masuk ke area terbatas.
Risiko Penyalahgunaan Informasi Pengunjung
Indonesia sebenarnya telah memperkuat payung hukum terkait isu ini melalui Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang disahkan sejak 2022. Aturan ini mengatur secara ketat bagaimana institusi pemerintah maupun perusahaan swasta harus memperlakukan data milik masyarakat. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana bagi pihak yang lalai menjaga kerahasiaan data.
Sayangnya, implementasi UU PDP di lapangan masih menghadapi kendala besar karena belum terbentuknya badan pengawas independen. Sesuai amanat undang-undang, badan pengawas tersebut seharusnya sudah berdiri paling lambat satu tahun setelah aturan diterbitkan. Ketiadaan lembaga ini membuat pengawasan terhadap pengelola gedung yang masih meminta KTP menjadi tidak maksimal dan cenderung diabaikan.
Urgensi Inovasi Sistem Keamanan yang Ramah Privasi
Pengelola gedung seharusnya mulai mencari alternatif sistem keamanan yang lebih modern dan minim risiko bagi masyarakat. Penggunaan teknologi seperti kode QR sekali pakai atau sistem verifikasi tanpa menyimpan data fisik bisa menjadi solusi yang lebih aman. Langkah ini akan memastikan aktivitas masyarakat tidak terhambat namun tetap menjaga standar keamanan gedung yang diinginkan.
Privasi harus diberikan secara default dan melalui desain sistem yang matang sejak awal operasional sebuah gedung. Pengelola area terbatas wajib bertanggung jawab penuh atas setiap informasi yang mereka terima dari tamu atau pengunjung. Dengan sistem yang lebih tertata, risiko kebocoran data atau penyalahgunaan identitas untuk tindak kejahatan siber dapat ditekan secara signifikan.
Kesadaran masyarakat juga menjadi kunci utama dalam memutus rantai praktik ilegal pengumpulan data identitas ini. Warga berhak menanyakan tujuan pengambilan foto atau fotokopi KTP serta menolak jika merasa prosedur tersebut berlebihan. Perlindungan data pribadi bukan sekadar masalah teknis, melainkan hak asasi yang harus dihormati oleh semua pihak di era transformasi digital saat ini.