Uptodai.com - Aktor Adly Fairuz kini tengah menghadapi gugatan perdata terkait dugaan penipuan yang dilayangkan oleh Abdul Hadi. Namun, melalui tim kuasa hukumnya, Adly Fairuz bantah penipuan tersebut dengan tegas. Mereka menyebut tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya sangat merugikan dan tidak berdasar.

Kuasa hukum Adly, Aga Khan, menekankan bahwa tuduhan mengenai Adly mengaku sebagai cucu seorang jenderal adalah fitnah yang keji. Menurut Aga Khan, fakta di lapangan menunjukkan bahwa Abdul Hadi, selaku penggugat, sudah mengetahui profesi Adly sebagai seorang aktor sejak awal. Oleh karena itu, klaim bahwa Adly menyamar untuk mendapatkan dana tidaklah relevan dengan fakta yang ada.

Tuduhan ‘Cucu Jenderal’ dan Klaim Pengembalian Dana

Pihak Adly juga mengklaim telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan sebagian dana yang diterimanya dari Abdul Hadi. Pengembalian ini dilakukan secara bertahap atau dicicil sebagai bentuk tanggung jawab. Ini membuktikan bahwa Adly tidak berniat untuk menggelapkan dana tersebut.

Namun, proses pelunasan ganti rugi tersebut kini menemui kendala serius. Aga Khan menjelaskan bahwa masalah ini melibatkan pihak ketiga, di mana dua individu yang terlibat dalam transaksi ini tiba-tiba menghilang tanpa jejak. Keterlibatan dua orang ini menjadi faktor penghambat utama dalam penyelesaian kasus secara tuntas.

Bahkan, Aga Khan menyebutkan bahwa kedua orang tersebut kini berstatus buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian. Status hukum mereka yang tidak jelas membuat Adly kesulitan untuk menyelesaikan kewajiban ganti rugi secara keseluruhan.

Pertanyakan Legal Standing Gugatan Wanprestasi

Di sisi lain, tim kuasa hukum Adly Fairuz lainnya, Andi Gultom, mempertanyakan dasar hukum gugatan wanprestasi yang dilayangkan penggugat. Menurut Gultom, gugatan tersebut tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang kuat. Kejanggalan muncul karena pemilik objek yang digugat tidak pernah dihadirkan dalam proses persidangan.

Gultom menegaskan bahwa pihaknya tidak mengerti dengan pemikiran hukum penggugat dalam kasus ini. Ia mempertanyakan letak wanprestasi yang dituduhkan kepada kliennya, mengingat adanya pihak lain yang menghilang dan status pengembalian dana yang sudah dicicil.

Selain itu, Adly Fairuz bantah penipuan dan dipastikan tidak hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 15 Januari 2026. Ketidakhadiran ini bukan karena mangkir, melainkan karena kliennya belum menerima panggilan resmi dari pengadilan.

Andi Gultom menegaskan bahwa tanpa adanya surat panggilan yang sah, kliennya tidak wajib menghadiri persidangan. Pihak Adly menunggu panggilan resmi dari PN Jakarta Selatan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Dampak Kasus Hukum Adly Fairuz pada Nama Baik

Adly Fairuz secara pribadi mengakui bahwa gugatan yang dilayangkan Abdul Hadi sangat merugikan reputasinya sebagai figur publik. Ia merasa nama baiknya tercoreng akibat tuduhan yang tidak terbukti ini. Meskipun demikian, Adly menyatakan kesiapannya untuk mengikuti setiap tahapan proses hukum yang berlaku.

Aktor tersebut memilih untuk tidak banyak berkomentar di media, berharap proses hukum yang berjalan dapat membuktikan kebenaran. Ia berkeyakinan bahwa fakta-fakta yang ada akan mengungkap siapa yang bersalah dan siapa yang benar.

Adly Fairuz memohon doa dari masyarakat agar masalah ini segera terselesaikan. Dengan demikian, ia bisa kembali fokus beraktivitas di dunia hiburan tanpa beban dan membersihkan namanya dari tuduhan yang dianggapnya tidak adil.