Uptodai.com - Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru telah resmi berlaku, menggantikan warisan hukum kolonial yang telah digunakan selama puluhan tahun. Salah satu poin krusial yang paling menarik perhatian publik adalah terkait perluasan definisi perzinahan dan pengaturan mengenai kohabitasi, atau yang sering disebut dengan istilah aturan kumpul kebo KUHP baru.

Meskipun beleid ini sudah berlaku efektif sejak 10 Januari 2026, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan bahwa seluruh jajaran penegak hukum, mulai dari reserse kriminal hingga lalu lintas, telah menyesuaikan prosedur penanganan perkara dengan regulasi baru ini.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa panduan teknis dan format administrasi penyidikan yang baru telah disusun dan disahkan oleh Kabareskrim. Penyesuaian ini merupakan langkah penting untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan semangat KUHP modern yang diklaim lebih manusiawi dan berkeadilan.

KUHP Baru: Beda Hukuman Perzinahan dan Kohabitasi

KUHP baru secara tegas memisahkan sanksi pidana antara tindakan persetubuhan di luar pernikahan (perzinahan) dan hidup bersama layaknya suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah (kohabitasi).

Perzinahan diatur dalam Pasal 411. Pasal ini menyebutkan, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana karena perzinaan. Sanksi pidana yang dikenakan cukup berat, yakni penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Kategori II.

Sementara itu, kumpul kebo atau kohabitasi diatur secara spesifik dalam Pasal 412. Bagi setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan, ancaman pidana yang menanti adalah penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Kategori II.

Mengapa Ada Perbedaan Sanksi?

Perbedaan durasi sanksi ini mencerminkan tingkat pelanggaran hukum yang berbeda. Perzinahan (Pasal 411) melibatkan persetubuhan yang secara eksplisit melanggar norma perkawinan, sehingga sanksinya lebih berat (1 tahun).

Di sisi lain, kohabitasi (Pasal 412) berfokus pada tindakan hidup bersama yang menyerupai rumah tangga tanpa ikatan legal, yang ancaman pidananya sedikit lebih ringan (6 bulan).

Delik Aduan Absolut: Kunci Utama Penerapan Sanksi

Meskipun sanksi pidana telah ditetapkan, implementasi Pasal 411 dan 412 tidak semudah memproses delik umum. Kedua pasal ini dikategorikan sebagai delik aduan absolut. Ini berarti, proses hukum hanya bisa dimulai jika ada laporan atau pengaduan resmi dari pihak-pihak tertentu yang dirugikan.

Aturan ini menjadi semacam “pagar pengaman” agar KUHP baru tidak disalahgunakan untuk mengintervensi ranah privat masyarakat secara berlebihan. Pihak yang berhak mengajukan pengaduan pun dibatasi secara ketat.

Untuk kasus yang melibatkan orang terikat perkawinan (Pasal 411), hanya suami atau istri yang berhak melaporkan. Sedangkan untuk orang yang tidak terikat perkawinan (Pasal 412), yang berhak melapor adalah orang tua atau anak kandung dari pelaku.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, sebelumnya menjelaskan bahwa ketentuan yang bersifat sensitif seperti hubungan di luar perkawinan ini dirumuskan dengan sangat hati-hati. Tujuannya adalah untuk menjaga nilai-nilai moral bangsa tanpa mengorbankan prinsip keadilan dan kemanusiaan.

Keistimewaan lain dari delik aduan ini adalah pengaduan terkait pasal 411 dan 412 masih dapat dicabut kembali. Pencabutan ini bisa dilakukan kapan saja, asalkan proses persidangan di pengadilan belum dimulai.