Uptodai.com - Malaysia kini memiliki tekad bulat yang cukup ambisius: menjadi negara yang lebih bersih dibandingkan dengan tetangganya, Singapura. Ambisi ini bukan sekadar wacana, melainkan diwujudkan melalui penegakan hukum yang sangat ketat, sejalan dengan Cita-Cita Malaysia Lebih Bersih yang dicanangkan pemerintah.

Target kebersihan yang tinggi ini ditegaskan langsung oleh Menteri Perumahan dan Pemerintahan Lokal Malaysia, Nga Kor Ming. Pernyataan ini muncul menyusul pemberlakuan regulasi anti-sampah baru yang mulai berlaku efektif pada awal tahun ini.

Fokus Utama: Penegakan Hukum Demi Cita-Cita Malaysia Lebih Bersih

Sejak regulasi baru tersebut diresmikan pada 1 Januari 2026, otoritas setempat langsung bergerak cepat dan tegas. Dalam dua hari pertama penerapan aturan, sebanyak 120 pelanggar berhasil dijaring dan dikenakan sanksi.

Data menunjukkan, dari total pelanggar tersebut, 86 di antaranya merupakan warga negara Malaysia. Sementara itu, 34 pelanggar lainnya adalah warga negara asing, yang tindakannya disorot tajam oleh media lokal.

Yang paling menarik perhatian publik adalah penangkapan tiga warga negara Singapura. Mereka tertangkap basah membuang sampah sembarangan di wilayah Johor Bahru, sebuah area yang berbatasan langsung dengan negara mereka.

“Kami ingin Malaysia menjadi lebih bersih dari Singapura,” ujar Nga Kor Ming kepada wartawan seusai menghadiri sebuah acara di Sungai Jarom, Selangor, sebagaimana dikutip dari Asia One. Ia menggarisbawahi bahwa penindakan agresif ini adalah langkah awal untuk mengubah citra dan kualitas lingkungan perkotaan Malaysia.

Sanksi Berat dan Pengetatan Aturan Anti-Sampah

Penindakan tegas ini didasarkan pada undang-undang baru yang dikenal sebagai Act 672. Regulasi ini secara signifikan memperketat sanksi yang dikenakan terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan di ruang publik.

Melalui aturan ini, para pelanggar terancam denda yang sangat besar, mencapai RM2.000 atau setara dengan sekitar Rp6,6 juta. Selain denda finansial, mereka juga diwajibkan menjalani hukuman kerja sosial dengan durasi maksimal 12 jam.

Tiga warga Singapura yang tertangkap di Johor Bahru masing-masing ditilang pada 1 Januari dan 3 Januari. Kasus mereka menjadi contoh nyata bahwa aturan ini berlaku tanpa pandang bulu, baik untuk warga lokal maupun warga asing.

Menteri Nga Kor Ming menegaskan bahwa pola pikir lama yang menganggap membuang sampah di tempat umum sebagai pelanggaran ringan tidak lagi bisa ditoleransi. “Mereka yang berpikir bisa seenaknya membuang sampah kini tidak bisa lagi berbuat demikian,” katanya, menekankan pentingnya disiplin kolektif.

Langkah agresif ini merupakan bagian integral dari strategi besar Malaysia untuk meningkatkan kualitas lingkungan kota, memperbaiki citra pariwisata, sekaligus memperkuat daya saing kawasan di mata internasional.

Penegakan hukum difokuskan di sejumlah wilayah strategis yang memiliki kepadatan tinggi dan menjadi gerbang pariwisata. Wilayah-wilayah tersebut mencakup Johor, Melaka, Negeri Sembilan, Pahang, Perlis, Kedah, serta Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur dan Putrajaya.

Otoritas Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Malaysia (SWCorp) juga telah menerima instruksi khusus untuk mengambil tindakan yang sangat tegas. Peringatan keras dikeluarkan, bahwa hukuman akan semakin diperberat bagi mereka yang berstatus sebagai pelanggar berulang.