Sisi Gelap Labubu: Dugaan Eksploitasi Buruh Labubu China Terungkap
Uptodai.com - Fenomena boneka Labubu telah merajalela di pasar global, menarik perhatian kolektor dari berbagai usia. Karya dari perusahaan mainan Tiongkok, Pop Mart, ini sukses menjadi salah satu produk ekspor paling populer, bahkan diprediksi terus mendominasi hingga tahun 2026. Namun, di balik popularitas masif tersebut, tersimpan cerita kelam mengenai dugaan eksploitasi buruh Labubu China di rantai pasoknya.
Pop Mart, perusahaan yang terdaftar di Hong Kong, mencatat penjualan fantastis dari lini mainan “Monster” (termasuk Labubu). Pada paruh pertama tahun 2025 saja, penjualan mereka berhasil menembus angka 4,8 miliar yuan, atau setara dengan Rp 11,6 triliun. Angka ini menegaskan betapa besar permintaan pasar terhadap mainan blind box yang kini menjadi simbol status di kalangan tertentu.
Dugaan Eksploitasi Buruh Labubu China di Pabrik Pemasok
Sebuah lembaga sosial masyarakat (LSM) yang berbasis di New York, China Labor Watch (CLW), baru-baru ini merilis laporan mengejutkan. Laporan tersebut mengungkapkan adanya dugaan kuat praktik eksploitasi tenaga kerja yang sistematis di pabrik-pabrik pemasok Labubu di Tiongkok.
Menurut investigasi CLW, salah satu pemasok utama Pop Mart diduga kuat terlibat dalam pelanggaran hak buruh yang serius. Bentuk eksploitasi yang ditemukan sangat beragam, mencakup pemaksaan penandatanganan kontrak kosong, kondisi keselamatan yang tidak memadai, hingga pelanggaran perlindungan terhadap pekerja di bawah umur.
Para pekerja dilaporkan secara rutin diminta untuk menandatangani kontrak kerja tanpa detail yang jelas atau diisi sebagian. CLW menyebutkan bahwa buruh hanya diminta mengisi detail pribadi mereka, sementara sisa kontrak dibiarkan kosong, membuat status hukum dan hak-hak mereka menjadi rentan.
Sisi Gelap Boneka Labubu: Pekerja Muda Tanpa Perlindungan
CLW mengirimkan penyelidik ke Shunjia Toys yang berlokasi di kabupaten Xinfeng, Jiangxi, Tiongkok tenggara. Pabrik ini merupakan salah satu pemasok Pop Mart yang mempekerjakan lebih dari 4.500 orang. Selama tiga bulan pada tahun 2025, para peneliti mewawancarai lebih dari 50 karyawan, yang semuanya bekerja secara eksklusif untuk produksi Labubu.
Investigasi mendalam menemukan bahwa pabrik tersebut mempekerjakan pekerja berusia 16 hingga 18 tahun. Meskipun legal berdasarkan undang-undang Tiongkok, pekerja muda seharusnya menerima perlindungan khusus, seperti larangan pekerjaan berbahaya atau tugas yang terlalu berat.
Ironisnya, pekerja yang berusia 16 hingga 18 tahun di Shunjia tetap ditugaskan pada posisi perakitan standar. Mereka memikul beban kerja dan target produksi yang sama persis dengan karyawan dewasa. Padahal, hukum Tiongkok mewajibkan perlindungan khusus bagi tenaga kerja di bawah umur.
Laporan CLW juga menyoroti kurangnya pemahaman para pekerja muda ini terhadap hak-hak mereka. Para pekerja di bawah umur umumnya tidak memahami sifat kontrak yang mereka tandatangani, bahkan tidak memiliki konsep yang jelas mengenai status hukum mereka ketika ditanya oleh peneliti.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi konsumen global mengenai etika di balik produk-produk yang sedang tren. Pop Mart, sebagai perusahaan global, kini menghadapi sorotan tajam untuk memastikan bahwa keuntungan triliunan rupiah yang mereka raih tidak didasarkan pada pelanggaran hak asasi manusia dan dugaan eksploitasi buruh Labubu China.