Kalah Lagi, Gugatan Hak Cipta Ari Bias Resmi Ditolak Hakim
Uptodai.com - Kasus gugatan hak cipta Ari Bias terkait penggunaan lagu “Bilang Saja” akhirnya menemui babak baru setelah resmi ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan eksepsi dari HW Group dan menyatakan gugatan bernomor 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt Pst tersebut tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard (N.O.). Keputusan ini menjadi pukulan telak bagi sang komposer yang sebelumnya juga sempat menelan kekalahan di tingkat kasasi Mahkamah Agung. Akibat putusan ini, Ari Bias kini diwajibkan untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul selama proses persidangan berlangsung.
Sengketa Royalti Lagu Bilang Saja
Perselisihan ini bermula ketika Ari Bias merasa keberatan atas penggunaan lagu ciptaannya yang dipopulerkan oleh Agnez Mo di beberapa outlet HW Group. Ia menuduh pihak penyelenggara telah melanggar hak cipta karena memutar lagu tersebut tanpa izin dalam tiga pertunjukan berbeda. Tidak tanggung-tanggung, musisi senior ini melayangkan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil dengan nilai fantastis mencapai Rp4,9 miliar. Selain HW Group, gugatan ini juga menyeret nama Agnez Mo sebagai Turut Tergugat I, serta lembaga kolektif seperti LMKN dan KCI.
Menanggapi tuntutan tersebut, pihak HW Group secara konsisten membantah memiliki hubungan hukum langsung dengan penyelenggaraan acara yang dipermasalahkan. Didukung oleh dokumen kuat dan kesaksian ahli, argumen pertahanan mereka akhirnya diterima sepenuhnya oleh Majelis Hakim yang diketuai Achmad Rasyid Purba. Kuasa hukum PT Aneka Bintang Gading, Agus Rachmat Saputra, menegaskan bahwa putusan ini memberikan kepastian hukum yang sangat penting bagi pelaku industri hiburan. Pihak tergugat pun mengapresiasi objektivitas hakim dalam menilai seluruh fakta persidangan serta bukti-bukti yang diajukan selama ini.
Pentingnya Kepastian Hukum bagi Industri Hiburan
Fenomena sengketa royalti antara pencipta lagu dan pengguna karya cipta belakangan ini memang semakin marak terjadi di industri musik tanah air. Banyak musisi mulai menyuarakan hak mereka secara langsung (direct licensing) karena merasa skema pembagian royalti melalui lembaga resmi belum maksimal. Namun, langkah hukum yang diambil seringkali terbentur oleh rumitnya pembuktian legalitas dan penentuan pihak yang bertanggung jawab secara mutlak. Kasus ini menjadi alarm penting bagi para seniman untuk lebih cermat dalam menyusun dokumen hukum sebelum membawa sengketa ke meja hijau.
Putusan Niet Ontvankelijk Verklaard (N.O.) sendiri berarti gugatan yang diajukan dianggap cacat formil sehingga hakim belum memeriksa pokok perkaranya secara mendalam. Hal ini sejalan dengan kemenangan Agnez Mo sebelumnya di tingkat kasasi Mahkamah Agung pada Agustus 2025 lalu yang juga mementahkan klaim sang pencipta lagu. Dengan berakhirnya persidangan ini, HW Group berhasil mengamankan operasional bisnis mereka, termasuk beberapa klub ternama seperti W Superclub dan The H Club. Publik kini menantikan apakah pihak Ari Bias akan melakukan upaya hukum banding atau merumuskan kembali gugatan baru demi memperjuangkan haknya.