Buntut Materi Mens Rea, Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Menista Agama
Uptodai.com - Kontroversi kembali menyelimuti dunia hiburan Tanah Air setelah komika kondang, Pandji Pragiwaksono dilaporkan menista agama ke Polda Metro Jaya. Laporan ini merupakan buntut dari materi stand up comedy terbarunya yang bertajuk “Mens Rea”. Materi tersebut kini menjadi perbincangan hangat, terutama setelah tayang dan menjadi salah satu tontonan terpopuler di platform Netflix Indonesia.
Keresahan publik terhadap konten tersebut memuncak, mendorong dua organisasi kepemudaan besar untuk mengambil langkah hukum. Mereka adalah Angkatan Muda Nahdatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah.
Kedua kelompok ini secara resmi mendaftarkan laporan polisi pada 8 Januari 2026. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Dugaan Penghinaan dan Kegaduhan dari Materi Mens Rea
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan yang ditujukan kepada komika berinisial P tersebut. Kombes Budi menjelaskan, dugaan yang disangkakan meliputi penghasutan di muka umum serta dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam acara “Mens Rea”.
Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, yang bertindak sebagai pelapor, menegaskan bahwa materi komedi yang dibawakan Pandji dinilai merendahkan. Rizki menyebut konten tersebut tidak hanya memfitnah, tetapi juga berpotensi menimbulkan kegaduhan serius di ruang publik dan media sosial.
“Kami melaporkan ada kasus yang menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media,” ujar Rizki.
Narasi Fitnah yang Memecah Belah Organisasi Keagamaan
Fokus utama keberatan pelapor terletak pada narasi fitnah yang diselipkan Pandji dalam materi stand up comedy-nya. Rizki menjelaskan, sang komika dianggap mengaitkan NU dan Muhammadiyah dalam politik praktis dengan tudingan yang sangat sensitif.
Narasi fitnah tersebut, lanjut Rizki, menganggap bahwa kedua ormas Islam terbesar di Indonesia itu terlibat dalam politik praktis dan mendapatkan imbalan. Imbalan tersebut, menurut narasi yang dipermasalahkan, berupa tambang karena telah memberikan suaranya dalam kontestasi Pemilu yang baru saja berlalu.
Rizki khawatir, narasi semacam ini sangat berbahaya karena dapat memecah belah, khususnya di kalangan generasi muda NU dan Muhammadiyah. Materi tersebut dinilai sengaja disampaikan seolah-olah kedua organisasi tersebut telah menjual integritas demi kepentingan politik.
Pandji Pragiwaksono dilaporkan dengan jeratan pasal berlapis. Pasal-pasal yang disangkakan meliputi Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP, serta Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 243 KUHP. Pasal-pasal ini berkaitan erat dengan dugaan penghinaan, fitnah, dan penistaan yang dilakukan di depan umum.
Sebagai barang bukti, pelapor telah menyerahkan rekaman berisi materi stand up comedy yang disampaikan Pandji kepada pihak kepolisian. Hingga berita ini diturunkan, Pandji Pragiwaksono, yang dikenal juga sebagai aktor dan penulis, belum memberikan respons resmi terkait laporan polisi yang menimpanya.
Upaya konfirmasi dari awak media masih terus dilakukan untuk mendapatkan klarifikasi langsung dari pihak terlapor mengenai kontroversi materi “Mens Rea” ini.