Kemenkes Tetapkan 19 Syarat PPDS Mata Unsri Dibuka Lagi: Wajib Setop Pungli
Uptodai.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah mengambil langkah tegas terkait skandal dugaan perundungan dan pungutan liar (pungli) yang mencuat di lingkungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Ilmu Kesehatan Mata Universitas Sriwijaya (Unsri). Program vital di RSUP Mohammad Hoesin Palembang ini dipastikan belum akan dibuka kembali sebelum seluruh perbaikan dipenuhi.
Pihak Kemenkes secara resmi menetapkan 19 Syarat PPDS Mata Unsri yang harus dipenuhi oleh pihak rumah sakit dan fakultas kedokteran. Persyaratan komprehensif ini dirancang untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari intimidasi dan praktik keuangan ilegal.
Penertiban ‘WA Gelap’ dan Larangan Pungli Jadi Prioritas Utama
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya, menjelaskan bahwa dari 19 item perbaikan tersebut, beberapa poin krusial menyentuh langsung akar masalah yang dilaporkan. Ini termasuk penertiban sistem komunikasi internal hingga pembenahan aturan jaga serta pengelolaan keuangan peserta didik.
Azhar menekankan perlunya kontrol ketat terhadap jalur komunikasi tidak resmi. Salah satu instruksi utama adalah penertiban grup WhatsApp yang selama ini beroperasi tanpa pengawasan. Ia menyebut grup-grup tersebut sebagai ‘WA gelap’ yang rentan menjadi sarana instruksi tidak resmi, bahkan media untuk perundungan.
“Grup WA itu harus dikontrol secara penuh, wajib ada perwakilan dari rumah sakit dan fakultas kedokteran yang mengawasi. Jika tidak ada pengawas resmi, berarti itu WA-nya gelap, dan berpotensi besar menjadi sarana untuk instruksi atau bullying,” kata Azhar.
Setop Total Praktik Pengumpulan Dana Ilegal
Selain penertiban komunikasi, Kemenkes juga menuntut adanya aturan jaga yang lebih jelas dan transparan. Namun, poin yang paling disoroti adalah penghapusan total praktik pengumpulan uang tidak resmi di kalangan peserta PPDS. Azhar menegaskan bahwa praktik ini harus dihentikan tanpa toleransi.
“Tidak boleh ada lagi rekening-rekening atau pengumpulan-pengumpulan uang yang tidak resmi dalam bentuk apapun,” tegasnya. Praktik ini dinilai merusak integritas sistem pendidikan dan memberikan beban finansial yang tidak seharusnya ditanggung oleh peserta didik.
Berdasarkan laporan sementara yang diterima Kemenkes, besaran dana yang dikumpulkan secara ilegal ini diduga mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp 15 juta per bulan per peserta. Dana tersebut, menurut Azhar, dikumpulkan kepada seorang bendahara, lalu didistribusikan untuk berbagai keperluan.
“Kebutuhannya macam-macam, mulai dari kepentingan senior hingga banyak juga yang diduga untuk kepentingan pribadi. Oleh karena itu, semua jalur pengumpulan dana tidak resmi ini harus ditutup,” tambahnya.
Sanksi Tegas dan Perlindungan Korban Perundungan
Kemenkes memastikan bahwa penghentian sementara PPDS Unsri akan terus berlangsung hingga seluruh 19 item perbaikan dipenuhi sepenuhnya oleh RSUP Mohammad Hoesin dan Fakultas Kedokteran Unsri. Kecepatan pembukaan kembali program ini sangat bergantung pada keseriusan pihak kampus.
“Jika cepat dikerjakan, tentu cepat dibuka. Namun, jika proses perbaikannya lambat, mohon maaf, penutupannya juga akan lama. Ini sangat tergantung pada ‘effort’ dari RS dan FK Unsri,” jelas Azhar.
Kemenkes juga mendorong agar sanksi yang diberikan kepada para pelaku perundungan dan pungli tidak hanya sebatas teguran ringan. Sanksi yang direkomendasikan harus bersifat tegas, misalnya penundaan kenaikan tingkat atau skorsing selama enam bulan hingga satu tahun.
Memastikan Korban Bisa Melanjutkan Pendidikan
Mengenai nasib para korban perundungan, Azhar memastikan bahwa perlindungan terhadap mereka termasuk dalam salah satu dari 19 item perbaikan yang wajib dipenuhi. Kemenkes berkomitmen penuh untuk mengupayakan agar para korban dapat kembali melanjutkan pendidikan mereka tanpa hambatan.
Saat ini, Kemenkes masih menunggu laporan detail mengenai jumlah pasti pelaku serta kemungkinan adanya laporan pidana terkait kasus ini. Azhar berharap agar para korban residensi tersebut dapat segera melanjutkan studinya. “Korbannya ini akan kita upayakan bisa masuk lagi untuk melanjutkan residensi. Kan sayang jika pendidikan mereka terhenti,” tutupnya.