Uptodai.com - Amerika Serikat kembali memperketat pengawasan terhadap produk teknologi asing. Kali ini, sorotan tertuju pada drone buatan luar negeri yang dinilai berpotensi mengancam keamanan nasional. Melalui kebijakan terbaru, pemerintah AS secara resmi melarang penjualan drone impor beserta komponen pentingnya di dalam negeri.

Langkah tersebut diambil setelah Komisi Komunikasi Federal Amerika Serikat (Federal Communications Commission/FCC) menambahkan sistem pesawat tanpa awak buatan luar negeri ke dalam Covered List—daftar khusus berisi perangkat yang dianggap berisiko bagi keamanan nasional. Dengan masuknya drone asing ke dalam daftar ini, produk tersebut otomatis dilarang untuk diimpor dan dipasarkan di Amerika Serikat.

Keputusan ini, sebagaimana dilaporkan Engadget pada Selasa (23/12), didasarkan pada evaluasi sejumlah lembaga keamanan nasional AS. Dalam pemberitahuan publiknya, FCC menegaskan bahwa sistem pesawat tanpa awak dan komponen krusial yang diproduksi di luar negeri dinilai menimbulkan risiko yang tidak dapat diterima.

Lebih lanjut, FCC menyatakan bahwa drone modern bukan lagi sekadar alat rekreasi atau perangkat fotografi udara. Drone kini dipandang sebagai teknologi berisiko tinggi karena dapat berfungsi sebagai sensor canggih, alat pengawasan, hingga senjata militer atau paramiliter. Oleh karena itu, asal-usul produksi perangkat tersebut menjadi perhatian utama.

Selain itu, FCC menekankan bahwa sistem pesawat tanpa awak seharusnya diproduksi di dalam negeri untuk memastikan kontrol penuh terhadap keamanan data, sistem komunikasi, serta potensi penyalahgunaan teknologi.

Komponen yang masuk dalam kategori larangan pun tidak terbatas pada unit drone saja. FCC merinci sejumlah perangkat penting, seperti sistem transmisi data, modul komunikasi, pengontrol penerbangan, stasiun kendali darat, sistem navigasi, baterai pintar, hingga motor penggerak. Seluruh komponen tersebut, jika diproduksi di negara asing, dianggap berpotensi membuka celah terhadap pengawasan berkelanjutan, pencurian data, hingga operasi destruktif di wilayah Amerika Serikat.

Meski terdengar ketat, FCC memastikan bahwa kebijakan ini tidak berlaku surut. Ketua FCC, Brendan Carr, melalui pernyataannya di platform X, menegaskan bahwa larangan tersebut tidak memengaruhi drone lama yang telah beredar di pasaran.

“Peraturan baru ini hanya berlaku untuk model drone yang akan datang,” ujar Carr. Dengan demikian, masyarakat AS tetap dapat menggunakan drone yang telah dibeli sebelumnya. Selain itu, pengecer juga masih diizinkan menjual model-model drone yang sudah mendapatkan persetujuan sebelum kebijakan ini diterapkan.

Namun demikian, Carr membuka peluang adanya pengecualian. Ia menyebut bahwa Departemen Pertahanan (DoD) atau Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) dapat memberikan izin khusus terhadap model drone tertentu, kelas drone tertentu, atau bahkan komponen tertentu agar tetap bisa dipasarkan di AS, asalkan memenuhi standar keamanan nasional.

Kebijakan ini tentu membawa dampak signifikan bagi industri drone global. Salah satu perusahaan yang paling terdampak adalah DJI, produsen drone asal China yang selama ini menguasai pangsa pasar drone konsumen di Amerika Serikat.

Menanggapi keputusan FCC, DJI menyatakan kekecewaannya. Melalui juru bicaranya, perusahaan tersebut menegaskan bahwa produk-produk DJI justru termasuk yang paling aman dan terjamin di pasaran saat ini.

DJI juga membantah tudingan terkait risiko keamanan data. Menurut perusahaan, kekhawatiran yang diarahkan kepada DJI tidak didukung oleh bukti konkret. Mereka menilai kebijakan ini lebih mencerminkan sikap proteksionisme dan bertentangan dengan prinsip pasar terbuka yang selama ini dijunjung oleh Amerika Serikat.

“Isu keamanan data yang ditujukan kepada DJI tidak berbasis fakta dan lebih mencerminkan proteksionisme,” ujar juru bicara DJI dalam pernyataan resminya.

Di sisi lain, pemerintah AS bersikukuh bahwa kebijakan ini merupakan langkah preventif yang diperlukan di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik dan ancaman siber global. Drone, sebagai teknologi dengan kemampuan mobilitas tinggi dan pengumpulan data real-time, dinilai berpotensi menjadi alat strategis yang berbahaya jika jatuh ke tangan yang salah.

Dengan kebijakan ini, Amerika Serikat secara tidak langsung juga mendorong penguatan industri drone domestik. Produsen dalam negeri diperkirakan akan mendapat peluang lebih besar untuk mengisi pasar yang sebelumnya dikuasai produk impor.

Ke depan, larangan ini diprediksi akan memicu perdebatan panjang antara isu keamanan nasional, perdagangan bebas, dan inovasi teknologi. Namun satu hal yang pasti, kebijakan FCC ini menandai babak baru dalam pengawasan teknologi asing di Amerika Serikat, khususnya di sektor drone yang semakin strategis.