RI Raup Rp24,6 Miliar dari Bea Keluar Emas dan Tembaga
Uptodai.com - Penerimaan negara dari sektor mineral menunjukkan tren positif melalui kebijakan bea keluar emas dan tembaga yang baru saja diterapkan secara resmi. Berdasarkan data terbaru Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, total pendapatan dari sektor ini menyentuh angka Rp24,6 miliar hanya dalam satu bulan pertama di tahun 2026.
Pencapaian tersebut menjadi sinyal kuat mengenai efektivitas kebijakan fiskal baru dalam mengoptimalkan kekayaan alam Indonesia untuk kas negara. Mayoritas kontribusi berasal dari komoditas tembaga yang menyumbang angka sangat signifikan bagi pendapatan bulanan pemerintah. Langkah ini juga mencerminkan komitmen otoritas keuangan dalam memperketat pengawasan terhadap komoditas strategis.
Rincian Setoran Bea Keluar Emas dan Tembaga
DJBC mencatat bahwa komoditas tembaga masih mendominasi perolehan bea keluar dengan nilai mencapai Rp23,9 miliar per Januari 2026. Sementara itu, komoditas emas yang aturannya baru berlaku efektif pada akhir tahun lalu menyumbang sebesar Rp0,7 miliar. Angka ini diprediksi akan terus berkembang seiring dengan penyesuaian pasar terhadap regulasi baru.
Meski angka dari sektor emas terlihat lebih kecil dibandingkan tembaga, perlu diingat bahwa kebijakan ini baru berjalan seumur jagung. Pemerintah optimis perolehan tersebut akan terus merangkak naik seiring dengan aktivitas ekspor yang semakin stabil dan transparan. Pihak Bea Cukai terus memastikan setiap transaksi ekspor mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Mekanisme Tarif Berdasarkan PMK Nomor 80 Tahun 2025
Penerapan pajak ekspor ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 yang resmi berlaku sejak 23 Desember 2025. Aturan ini menetapkan tarif progresif yang sangat bergantung pada fluktuasi harga emas di pasar global. Hal ini dilakukan agar pemerintah tetap mendapatkan bagi hasil yang adil saat harga komoditas melonjak.
Dalam Pasal 3 beleid tersebut, menteri keuangan menetapkan bahwa tarif ditentukan berdasarkan Harga Referensi yang dirilis secara berkala oleh Kementerian Perdagangan. Jika harga emas berada di kisaran US$2.800 hingga di bawah US$3.200 per troy ounce, maka tarif yang berlaku adalah 7,5% sampai 12,5%. Skema ini memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha ekspor.
Namun, apabila harga emas dunia melonjak hingga menyentuh atau melampaui ambang batas US$3.200 per troy ounce, eksportir harus bersiap menghadapi tarif lebih tinggi. Pada level harga tersebut, pemerintah mengenakan bea keluar pada rentang 10% hingga 15%. Penentuan angka pasti tarif ini juga mempertimbangkan jenis emas yang dikirim ke luar negeri.
Detail Klasifikasi Jenis Emas dan Besaran Pajaknya
Pemerintah juga membagi tarif berdasarkan bentuk fisik emas yang akan dikirim oleh para eksportir. Untuk jenis emas dore dalam bentuk bongkah, ingot, atau batang tuangan, tarifnya dipatok paling tinggi yakni antara 12,5% hingga 15%. Klasifikasi ini bertujuan untuk mendorong pengolahan lebih lanjut di dalam negeri sebelum barang diekspor.
Sementara itu, emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa seperti granules memiliki skema tarif yang sedikit lebih rendah. Eksportir untuk jenis ini akan dikenakan beban pajak sebesar 10% hingga 12,5% sesuai dengan harga referensi yang berlaku saat itu. Pemerintah terus memantau volume ekspor jenis ini agar tetap terkendali.
Terakhir, untuk jenis emas batangan yang sudah dicetak (minted bars) serta bentuk bongkah atau cast bars non-dore, tarifnya berada di angka 7,5% hingga 10%. Perhitungan finalnya menggunakan rumus perkalian antara tarif, jumlah barang, harga ekspor, serta nilai tukar mata uang yang berlaku. Semua proses ini dilakukan secara digital melalui sistem bea cukai yang terintegrasi.
Langkah Strategis Optimalisasi Pendapatan Negara
Kebijakan bea keluar ini merupakan bagian dari strategi besar pemerintah untuk mendorong hilirisasi industri mineral di dalam negeri. Dengan adanya beban pajak ekspor, diharapkan para pelaku industri lebih memilih untuk mengolah bahan mentah menjadi produk bernilai tambah tinggi. Hal ini sejalan dengan visi jangka panjang Indonesia sebagai pusat industri mineral dunia.
Selain menambah pundi-pundi APBN, langkah ini juga bertujuan untuk menjaga ketersediaan pasokan mineral strategis bagi kebutuhan industri domestik. DJBC berkomitmen untuk terus memantau kepatuhan para eksportir dalam menjalankan aturan main baru ini. Keberhasilan pada bulan pertama menjadi modal penting untuk pengelolaan sektor mineral yang lebih baik di masa depan.