Pemerintah Kaji Aturan Biaya Admin E-Commerce, Lindungi UMKM
Uptodai.com - Pemerintah tengah bergerak cepat merespons dinamika pasar digital dengan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. Kajian mendalam ini secara spesifik menyasar Aturan Biaya Admin E-Commerce yang selama ini dibebankan kepada para pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Langkah strategis ini diambil untuk memperkuat daya saing produk lokal di tengah gempuran barang impor yang membanjiri platform digital. Kementerian Perdagangan (Kemendag) ingin memastikan bahwa produk buatan dalam negeri tidak terbebani biaya operasional yang terlalu tinggi, sehingga mampu bersaing secara harga.
Fokus Utama Revisi Permendag 31/2023
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menegaskan bahwa Revisi Permendag 31/2023 bertujuan tunggal. Ia menjelaskan bahwa beleid baru harus memastikan produk-produk UMKM Indonesia dapat bersaing secara harga dan kualitas di pasar daring.
Pemerintah menyadari pentingnya menjaga ekosistem yang lebih adil bagi produsen domestik. Oleh karena itu, Kemendag tengah mengkaji berbagai aspek regulasi yang berkaitan dengan operasional platform e-commerce, termasuk biaya yang dibebankan kepada penjual.
Potensi Pengaturan Biaya Admin E-Commerce
Pertimbangan utama dalam revisi ini adalah penyesuaian biaya layanan yang dipungut oleh operator marketplace besar, seperti Shopee dan Tokopedia. Pemerintah melihat bahwa tingginya biaya administrasi dapat menggerus margin keuntungan UMKM, sehingga harga jual mereka menjadi kurang kompetitif.
Iqbal mencontohkan, produk seperti kosmetik, sepatu, atau jilbab buatan dalam negeri harus memiliki keunggulan harga yang signifikan dibandingkan produk non-Indonesia di etalase digital. Pengaturan biaya admin ini diharapkan menjadi salah satu kunci untuk mencapai tujuan tersebut.
Dengan adanya intervensi regulasi terhadap biaya layanan, diharapkan produk UMKM bisa menawarkan harga yang lebih menarik bagi konsumen. Tentu saja, hal ini juga bertujuan agar konsumen lebih memilih produk lokal ketimbang produk impor yang seringkali lebih murah karena volume produksi yang masif.
Latar Belakang Kenaikan Komisi Platform Digital
Kebutuhan mendesak untuk mengatur biaya ini muncul setelah platform besar di Tanah Air melakukan penyesuaian komisi secara signifikan. Sepanjang tahun 2024, beberapa e-commerce besar tercatat menaikkan biaya layanan yang dikenakan kepada penjual.
Tokopedia, misalnya, melakukan penyesuaian besaran biaya layanan yang dibebankan kepada para penjual (seller) yang mulai efektif berlaku per 16 September 2024. Penyesuaian ini mencakup kategori Seller Power Merchant dan Power Merchant Pro, dengan biaya layanan yang disesuaikan mulai dari 1% hingga 10% tergantung kategori produk yang dijual.
Selain itu, penjual Regular Merchant yang telah beralih status keanggotaan menjadi Power Merchant dan memiliki lebih dari 50 pesanan pada periode tertentu juga dikenakan biaya layanan baru. Sementara itu, Shopee juga membagi biaya admin menjadi beberapa jenis, termasuk bagi Penjual Non-Star yang telah menyelesaikan lebih dari 50 pesanan.
Kenaikan biaya ini menjadi latar belakang kuat mengapa pemerintah perlu mengkaji ulang Aturan Biaya Admin E-Commerce. Beban biaya yang terus meningkat dikhawatirkan menghambat pertumbuhan dan inovasi UMKM di sektor digital.
Proses pembahasan revisi Permendag 31/2023 sendiri telah dimulai sejak akhir Desember 2025 dan terus dikebut pada awal 2026. Kemendag menargetkan penyelesaian aturan ini secepat mungkin (ASAP), jauh sebelum batas waktu satu tahun anggaran.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi tameng regulasi yang efektif. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi digital Indonesia tetap berpihak pada kepentingan UMKM nasional, sekaligus menciptakan persaingan pasar yang lebih sehat dan berkeadilan.