Uptodai.com - Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026 secara mengejutkan kembali memasukkan rencana pengenaan Cukai Minuman Berpemanis APBN 2026. Padahal, wacana ini sempat ditunda pelaksanaannya oleh pemerintah dengan alasan kondisi ekonomi masyarakat belum sepenuhnya pulih.

Meskipun implementasi di lapangan belum dipastikan, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati target penerimaan dari cukai tersebut. Penetapan target ini mengindikasikan bahwa instrumen pajak untuk mengendalikan konsumsi gula demi kesehatan masyarakat tetap menjadi agenda strategis negara.

Target Penerimaan Negara dan Kontribusi Cukai

Dalam rancangan APBN 2026, total penerimaan negara direncanakan mencapai angka fantastis, yakni Rp 2.693,71 triliun. Angka ini berasal dari dua sumber utama, yaitu pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional.

Secara spesifik, pendapatan pajak dalam negeri dicanangkan sebesar Rp 2.601,24 triliun. Sumber ini mencakup beragam pos, mulai dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga pendapatan dari cukai dan pajak lainnya.

Pendapatan dari sektor cukai sendiri direncanakan memiliki besaran yang signifikan. Dalam Pasal 6 dokumen tersebut, tercatat target penerimaan cukai direncanakan mencapai Rp 243.533.739.783.000, atau lebih dari Rp 243,5 triliun.

Minuman Berpemanis Masuk Daftar Barang Kena Cukai

Barang-barang yang dikenakan cukai ini meliputi hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), etil alkohol atau etanol, dan yang paling disorot adalah minuman pemanis dalam kemasan (MBDK). Kehadiran MBDK dalam daftar ini mengonfirmasi bahwa pemerintah serius menggarap potensi penerimaan dari produk tersebut.

Bahkan, dalam perhitungan target APBN 2026, setoran spesifik dari cukai MBDK sudah dipatok. Pemerintah menargetkan penerimaan sebesar Rp 7 triliun dari pengenaan cukai pada minuman manis kemasan tersebut.

Tujuan utama pengenaan cukai MBDK adalah sebagai instrumen fiskal untuk mengendalikan konsumsi gula yang berlebihan. Kebijakan ini sejalan dengan upaya kesehatan publik untuk menekan angka penyakit tidak menular yang dipicu oleh konsumsi gula tinggi.

Penundaan Implementasi: Menanti Kekuatan Ekonomi

Meskipun target penerimaan sudah ditetapkan dan disepakati, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa implementasi pengenaan cukai MBDK tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Keputusan penundaan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi domestik dan daya beli masyarakat.

Purbaya, dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, menjelaskan bahwa saat ini ekonomi masyarakat belum cukup kuat untuk menanggung beban pajak baru. Pemerintah tidak ingin kebijakan ini justru membebani masyarakat yang sedang dalam tahap pemulihan ekonomi.

Lebih jauh dijelaskan, pengenaan cukai MBDK baru akan dijalankan ketika pertumbuhan ekonomi Indonesia menunjukkan sinyal yang jauh lebih baik. Pemerintah menetapkan ambang batas pertumbuhan ekonomi sebesar 6% sebagai indikator kesiapan masyarakat untuk menerima kebijakan fiskal ini.

Jika kondisi tersebut tercapai, Purbaya berjanji akan segera kembali ke DPR untuk memaparkan rencana dan mekanisme detail penerapan cukai MBDK. Penundaan ini menunjukkan sikap hati-hati pemerintah dalam menyeimbangkan antara kebutuhan peningkatan penerimaan negara dan perlindungan terhadap stabilitas ekonomi masyarakat.