Uptodai.com - Daftar tarif listrik 13 golongan PLN dipastikan tidak mengalami perubahan harga untuk periode Februari hingga Maret 2026. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk mempertahankan tarif lama guna menjaga stabilitas ekonomi nasional. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat di tengah fluktuasi harga komoditas global yang tidak menentu.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa keputusan ini mengacu pada regulasi yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif bagi pelanggan non-subsidi idealnya dilakukan setiap tiga bulan sekali. Namun, evaluasi mendalam menunjukkan bahwa mempertahankan harga adalah langkah paling bijak saat ini.

Penentuan tarif listrik di Indonesia biasanya sangat bergantung pada empat parameter ekonomi makro yang dinamis. Parameter tersebut meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS (kurs), Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA). Secara formula, pergerakan keempat variabel ini sebenarnya berpotensi memicu kenaikan biaya produksi listrik secara signifikan.

Meskipun ada potensi kenaikan secara teknis, pemerintah memilih untuk memprioritaskan daya beli masyarakat luas di awal tahun ini. Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian bagi para pelaku usaha, mulai dari skala kecil hingga industri besar. Dengan tarif yang stabil, biaya operasional bisnis dapat lebih terukur dan tidak membebani harga jual produk ke konsumen akhir.

Stabilitas Ekonomi dan Kepastian Pelaku Usaha

Selain menjaga stabilitas harga bagi golongan non-subsidi, pemerintah juga memastikan bahwa pemberian subsidi listrik tetap berjalan tepat sasaran. Sebanyak 25 golongan pelanggan tetap mendapatkan bantuan biaya dari negara untuk meringankan beban ekonomi mereka. Komitmen ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga keterjangkauan energi bagi seluruh lapisan warga negara.

Tri Winarno juga mengimbau agar seluruh lapisan masyarakat mulai menerapkan budaya hemat energi dalam kehidupan sehari-hari. Penggunaan listrik secara bijak bukan hanya soal menekan biaya tagihan bulanan masing-masing rumah tangga saja. Lebih dari itu, langkah ini sangat krusial dalam mendukung ketahanan serta kemandirian energi nasional secara jangka panjang.

Di sisi lain, Kementerian ESDM memberikan instruksi khusus kepada PT PLN (Persero) untuk terus meningkatkan performa operasional mereka. Perusahaan setrum negara tersebut wajib menjaga keandalan pasokan listrik ke seluruh pelosok tanah air tanpa terkecuali. Efisiensi operasional harus terus ditingkatkan agar kualitas pelayanan kepada pelanggan semakin optimal dari waktu ke waktu.

Rincian Daftar Tarif Listrik 13 Golongan PLN Non-Subsidi

Bagi Anda yang termasuk dalam kategori pelanggan non-subsidi, penting untuk mengetahui besaran biaya per kWh yang berlaku saat ini. Berikut adalah daftar lengkap tarif untuk 13 golongan pelanggan PLN yang tetap berlaku mulai 21 Februari 2026:

1. Golongan R-1/TR (Daya 900 VA): Rp 1.352 per kWh.

2. Golongan R-1/TR (Daya 1.300 VA): Rp 1.445 per kWh.

3. Golongan R-1/TR (Daya 2.200 VA): Rp 1.445 per kWh.

4. Golongan R-2/TR (Daya 3.500-5.500 VA): Rp 1.700 per kWh.

5. Golongan R-3/TR (Daya 6.600 VA ke atas): Rp 1.700 per kWh.

6. Golongan B-2/TR (Daya 6.600 VA – 200 kVA): Rp 1.445 per kWh.

7. Golongan B-3/Tegangan Menengah (Daya di atas 200 kVA): Rp 1.122 per kWh.

8. Golongan I-3/Tegangan Menengah (Daya di atas 200 kVA): Rp 1.122 per kWh.

9. Golongan I-4/Tegangan Tinggi (Daya 30.000 kVA ke atas): Rp 997 per kWh.

10. Golongan P-1/TR (Daya 6.600 VA – 200 kVA): Rp 1.700 per kWh.

11. Golongan P-2/Tegangan Menengah (Daya di atas 200 kVA): Rp 1.533 per kWh.

12. Golongan P-3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp 1.700 per kWh.

13. Golongan L/Tegangan Rendah, Menengah, dan Tinggi: Rp 1.644 per kWh.

Pemerintah akan terus memantau perkembangan ekonomi global dan domestik sebelum menentukan kebijakan tarif pada triwulan berikutnya. Untuk saat ini, masyarakat dapat menikmati layanan listrik dengan harga yang tetap konsisten. Pastikan Anda selalu membayar tagihan tepat waktu atau mengisi token listrik secara berkala agar aktivitas harian tidak terganggu.