Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi Kuota Haji
Uptodai.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, langsung mengonfirmasi kesiapannya untuk memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini. Dito Ariotedjo penuhi panggilan KPK sebagai saksi terkait dugaan korupsi kuota haji tahun anggaran 2024.
Pria yang akrab disapa Dito tersebut memastikan dirinya akan hadir setelah menunaikan ibadah salat Jumat. Kehadirannya ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah dilakukan KPK untuk mengungkap tuntas kasus yang merugikan keuangan negara tersebut.
Agenda Pemeriksaan Mantan Menpora
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, secara resmi membenarkan adanya jadwal pemeriksaan terhadap Dito Ariotedjo pada Jumat (23/1/2026). Dito dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi yang diharapkan dapat memberikan keterangan relevan mengenai perkara yang sedang diselidiki.
Budi menjelaskan, penyidik membutuhkan keterangan dari mantan Menpora periode 2023-2025 itu untuk memperjelas alur kasus. Walaupun belum merinci materi pemeriksaan yang akan digali, KPK meyakini Dito akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Menurut Budi, keterangan seorang saksi memiliki peran krusial dalam membantu penyidik mengumpulkan bukti dan membuat perkara menjadi terang. Oleh karena itu, kehadiran Dito dianggap penting dalam rangkaian penyidikan kasus korupsi yang menyeret nama-nama besar di Kementerian Agama.
Keterlibatan Saksi Kunci dalam Kasus Kuota Haji
Pemanggilan Dito Ariotedjo ini menjadi langkah lanjutan KPK dalam menelusuri dugaan penyelewengan dalam penetapan kuota haji. Keterangan dari Dito diharapkan mampu membuka tabir mengenai potensi keterlibatan pihak lain atau alur kebijakan yang digunakan dalam kasus tersebut.
Penyidik KPK terus bergerak cepat untuk mengumpulkan informasi dari berbagai pihak yang dianggap memiliki pengetahuan terkait alokasi dan pengelolaan kuota haji. Proses ini menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi yang menyangkut kepentingan publik.
Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Penetapan tersangka ini dilakukan pada Jumat (9/1/2026), mengguncang institusi Kementerian Agama.
Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA). Keduanya diduga kuat terlibat dalam praktik culas yang merugikan keuangan negara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal ini berkaitan dengan perbuatan melawan hukum yang bertujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang berujung pada kerugian negara.
Saat ini, KPK masih menunggu hasil perhitungan pasti dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai total kerugian negara yang ditimbulkan. BPK terus melakukan kalkulasi detail untuk menentukan besaran nilai kerugian keuangan negara akibat skandal korupsi kuota haji ini.