DPRD DKI Minta Bansos Keluarga Pelaku Tawuran Manggarai Dicabut
Uptodai.com - Awal tahun 2026 dibuka dengan catatan kelam di Ibu Kota. Bentrokan antarkelompok kembali pecah di kolong jembatan kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, pada Jumat, 2 Januari 2026, sore hari. Menyikapi eskalasi kekerasan jalanan ini, Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Justin Adrian Untayana mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil langkah tegas dan konkret.
Politisi dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut secara spesifik meminta Dinas Sosial (Dinsos) untuk mengevaluasi, bahkan mencabut, bantuan sosial (bansos) bagi keluarga yang terbukti memiliki anggota terlibat dalam aksi tawuran. Desakan ini muncul setelah insiden di Manggarai yang terjadi sekitar pukul 15.25 WIB, sempat menciptakan kepanikan di kalangan pengguna jalan yang melintas di area tersebut.
DPRD DKI Minta Bansos Keluarga Pelaku Tawuran Dicabut
Peristiwa bentrokan di Manggarai ini menambah panjang daftar kekerasan serupa yang terjadi dalam dua hari pertama tahun baru. Selain Manggarai, tawuran juga dilaporkan terjadi di wilayah Klender dan Ciracas, Jakarta Timur. Fenomena ini, menurut Justin, menunjukkan adanya kelemahan fundamental dalam sistem kontrol sosial di tingkat keluarga.
Justin Adrian menilai bahwa tawuran merupakan perilaku yang menular dan hanya dapat dihentikan jika setiap keluarga memainkan peran aktif dalam memastikan anggotanya tidak menjadi pelaku. Ia menekankan bahwa selama ini, tidak ada konsekuensi nyata yang memaksa keluarga untuk bertanggung jawab atas tindakan negatif anggota mereka.
“Hingga saat ini, terlalu banyak keluarga yang bersikap abai dengan perilaku anggota-anggotanya karena tidak ada konsekuensi terhadap para pelaku tawuran,” jelas Justin dalam keterangan tertulisnya, dikutip pada Sabtu (3/1/2026). Sikap abai inilah yang dianggap menjadi akar masalah maraknya bentrokan yang terjadi berulang kali di Jakarta.
Evaluasi Penanganan Aparat dan Minimnya Efek Jera
Selain menyoroti peran keluarga, Justin juga mengkritik pola penanganan tawuran yang selama ini dilakukan oleh aparat penegak hukum. Ia menyebut bahwa pelaku tawuran yang berhasil diamankan seringkali hanya dipulangkan kepada orang tua tanpa adanya tindak lanjut yang tegas, sehingga gagal menciptakan efek jera yang memadai.
Menurutnya, penanganan yang hanya berakhir dengan seremoni emosional tidak akan menyelesaikan masalah. “Sudah ribuan kali para pelaku yang diamankan hanya dikembalikan kepada orang tuanya dengan seremoni berpelukan dan berurai air mata belaka,” kritik Justin.
Metode penanganan yang lunak ini membuat para pelaku merasa tindakan mereka tidak memiliki dampak serius, sehingga mereka berani mengulanginya kembali. Oleh karena itu, Justin mengusulkan agar Pemprov DKI Jakarta berani mengambil langkah berani dengan mengaitkan kepatuhan sosial warga terhadap akses bantuan sosial yang telah didistribusikan.
Kepatuhan Sosial Harus Dikaitkan dengan Akses Bantuan
Justin Adrian menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta harus menunjukkan ketegasan yang belum pernah ada sebelumnya. Masalah tawuran ini telah terjadi berulang kali dan semakin larut tanpa serangkaian solusi konkret yang mampu menyelesaikannya secara tuntas dari akarnya.
Ia menjelaskan bahwa bantuan sosial yang didistribusikan kepada masyarakat bukanlah dana cuma-cuma, melainkan hasil dari kontribusi dan keringat seluruh warga Jakarta. Oleh karena itu, bansos semestinya diberikan hanya kepada masyarakat yang turut menjaga ketertiban dan menciptakan kehidupan sosial yang sehat di lingkungan mereka.
Pencabutan bansos keluarga pelaku tawuran diharapkan dapat menjadi instrumen baru untuk menekan angka kekerasan jalanan. Dengan adanya ancaman pencabutan bantuan, keluarga akan dipaksa untuk lebih proaktif dalam mengontrol dan mendidik anggota keluarga mereka agar tidak terlibat dalam perilaku yang merusak ketertiban umum.
Langkah ini merupakan upaya untuk menegakkan prinsip bahwa hak menerima bantuan sosial datang bersamaan dengan kewajiban untuk mematuhi norma dan hukum yang berlaku. Jika keluarga tidak mampu menjalankan fungsi pengawasan sosialnya, maka akses terhadap fasilitas kesejahteraan yang didanai publik harus dievaluasi ulang secara menyeluruh.