Kemnaker Respons Keras Soal Gugatan Upah Minimum 2026 Buruh
Uptodai.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memastikan akan menempuh jalur hukum terkait penetapan upah di sejumlah wilayah. Langkah ini diambil setelah pemerintah daerah merilis besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun mendatang. Rencana buruh melayangkan gugatan upah minimum 2026 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ini memicu reaksi dari pemerintah pusat.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan respons tegas mengenai rencana gugatan tersebut. Kemnaker menekankan bahwa penetapan upah minimum merupakan kewenangan penuh kepala daerah. Mereka berargumen bahwa keputusan yang sudah ditetapkan gubernur memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak bisa diganggu gugat.
Buruh Targetkan Gugatan UMP DKI dan UMSK Jawa Barat
Presiden KSPI, Said Iqbal, sebelumnya telah mengumumkan jadwal pasti pengajuan gugatan hukum tersebut. Pihaknya akan fokus menggugat penetapan UMP DKI Jakarta 2026 serta UMSK di seluruh Jawa Barat. Tuntutan ini menjadi upaya buruh untuk mendapatkan penyesuaian angka upah yang dianggap belum layak.
Untuk UMP DKI Jakarta 2026, tim kuasa hukum KSPI menargetkan gugatan masuk ke PTUN Jakarta paling lambat tanggal 6 Januari 2026. Buruh menuntut agar UMP DKI Jakarta direvisi menjadi Rp5,89 juta. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan penetapan sebelumnya yang berada di level Rp5,73 juta.
Sementara itu, gugatan untuk UMSK se-Jawa Barat juga akan dilayangkan ke PTUN Bandung pada tanggal yang sama. Gugatan ini mencakup penetapan upah sektoral di 19 kabupaten/kota di Jawa Barat. Langkah hukum serentak ini menunjukkan keseriusan KSPI dalam memperjuangkan kenaikan upah yang signifikan.
Kemnaker Tegaskan Kewenangan Gubernur dalam Penetapan Upah
Menanggapi langkah hukum yang diambil oleh buruh, Kemnaker menegaskan kembali posisi pemerintah. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa penetapan upah minimum berada di tangan gubernur.
Indah menjelaskan bahwa kewenangan tersebut telah diamanatkan secara jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Aturan tersebut mengatur bahwa upah minimum, baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, maupun sektoral, ditetapkan oleh gubernur. Keputusan ini diambil setelah gubernur mempertimbangkan masukan dan rekomendasi dari Dewan Pengupahan di wilayah masing-masing.
Proses Penetapan Upah Minimum Sudah Sesuai Regulasi
Indah Anggoro Putri menekankan bahwa ketika gubernur telah mengambil keputusan dan menetapkan upah minimum, maka keputusan tersebut secara otomatis menjadi hak prerogatif kepala daerah. Hal ini sejalan dengan amanat regulasi yang berlaku. Semua masukan yang menjadi dasar penetapan, menurutnya, berasal dari proses dialog di Dewan Pengupahan.
Pemerintah pusat juga mengklaim telah melakukan komunikasi dan sosialisasi yang intensif terkait aturan penetapan upah minimum ini. Indah menyebut bahwa dialog telah dijalin jauh sebelum aturan tersebut diterbitkan. Komunikasi intensif sudah dilakukan sejak Februari 2025, bahkan sebelum PP tersebut resmi terbit.
Pihaknya memastikan bahwa Kemnaker telah berdialog dengan Dewan Pengupahan di berbagai tingkatan. Oleh karena itu, Kemnaker menilai proses penetapan upah minimum yang dilakukan oleh gubernur sudah sesuai prosedur dan amanat regulasi yang berlaku. Hal ini menjadi dasar kuat bagi Kemnaker untuk mempertahankan putusan upah minimum yang kini menjadi objek sengketa di PTUN.