LPEM UI: 15 Juta Lulusan SD-SMA Digaji Rendah di Bawah UMK
Uptodai.com - Kondisi pasar tenaga kerja di Indonesia menunjukkan realita yang memprihatinkan, terutama bagi kelompok pekerja dengan tingkat pendidikan menengah ke bawah. Temuan terbaru dari Labor Market Brief yang dirilis Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) mengungkap bahwa belasan juta lulusan SD-SMA digaji rendah, jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Secara keseluruhan, data menunjukkan ada 38,9 juta pekerja di Indonesia yang menerima upah di bawah standar minimum yang ditetapkan. Angka ini mencerminkan tantangan struktural yang serius dalam menjamin kesejahteraan pekerja, khususnya mereka yang berada di sektor dengan posisi tawar yang lemah.
Mayoritas Pekerja Bergaji Rendah Berasal dari Pendidikan Menengah
Laporan LPEM FEB UI merinci bahwa masalah upah di bawah UMK paling kentara terkonsentrasi pada kelompok pekerja dengan latar belakang pendidikan rendah dan menengah. Lulusan Sekolah Dasar (SD) dan sederajat, bersama lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) menjadi kontributor utama dalam statistik ini.
Pekerja dengan pendidikan SD dan SMA yang diupah di bawah standar masing-masing mencapai lebih dari delapan juta orang. Pola distribusi ini mengindikasikan bahwa pekerja dengan kualifikasi pendidikan menengah ke bawah umumnya terserap di sektor-sektor yang memiliki produktivitas rendah, sehingga sulit bagi mereka menuntut upah yang layak.
Jika dilihat dari total 38,9 juta orang yang digaji di bawah standar, lulusan SMA menyumbang porsi terbesar, yakni 22,03%. Tidak jauh berbeda, lulusan SD dan sederajat berada di urutan kedua dengan persentase 21,67%, diikuti oleh lulusan SMP sebanyak 17,33%.
Mengapa Lulusan SMK Tidak Jadi Kelompok Terbesar?
Fenomena menarik terlihat pada lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Meskipun seringkali dikaitkan dengan tingkat pengangguran yang relatif tinggi, lulusan SMK justru tidak menjadi kelompok terbesar dalam daftar pekerja berupah di bawah UMK.
Jumlah lulusan SMK yang melaporkan upah di bawah UMK tercatat sekitar 5,9 juta orang. Angka ini lebih rendah dibandingkan dengan jumlah lulusan SMA umum. Tim ekonom LPEM FEB UI menjelaskan bahwa persoalan utama lulusan SMK lebih terletak pada fase transisi menuju dunia kerja dan risiko menganggur, bukan semata pada rendahnya tingkat upah setelah mereka berhasil bekerja.
Dengan kata lain, bagi sebagian besar lulusan SMK yang berhasil menembus pasar kerja, upah yang mereka terima cenderung lebih dekat atau bahkan berada di atas UMK. Hal ini berbeda signifikan dengan kelompok pendidikan menengah umum yang lebih rentan terhadap upah minimum yang rendah.
Pendidikan Tinggi Bukan Jaminan: Jutaan Lulusan S1 Terdampak
Studi LPEM FEB UI juga menemukan fakta yang cukup mengejutkan di tingkat pendidikan tinggi, khususnya pada lulusan Strata 1 (S1). Meskipun secara proporsi persentase relatif kecil dibandingkan dengan kelompok pendidikan dasar dan menengah, jumlah pekerja lulusan S1 yang melaporkan upah di bawah UMK masih mencapai angka yang fantastis, yaitu lebih dari empat juta orang.
Angka ini secara tegas menunjukkan bahwa ijazah pendidikan tinggi tidak sepenuhnya berfungsi sebagai pelindung mutlak dari risiko menerima upah rendah. Banyak dari lulusan S1 ini terpaksa mengambil pekerjaan yang berada di bawah kualifikasi mereka, seringkali memasuki posisi entry level dengan gaji yang minim.
Kondisi ini konsisten dengan narasi yang belakangan sering muncul di publik mengenai underemployment atau bekerja di sektor informal dan semi-formal. Sektor-sektor tersebut seringkali tidak sepenuhnya mengikuti ketentuan upah minimum yang berlaku, membuat nilai investasi pendidikan tinggi menjadi dipertanyakan. Bahkan, pekerja dengan pendidikan pascasarjana pun tercatat melaporkan upah di bawah UMK, meskipun jumlahnya tentu lebih kecil.
LPEM FEB UI menekankan bahwa data ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah dan industri. Perlu adanya intervensi kebijakan yang lebih terfokus untuk meningkatkan produktivitas sektor-sektor padat karya, serta memastikan penegakan hukum terhadap standar upah minimum agar jutaan pekerja, termasuk mereka yang berpendidikan tinggi, dapat memperoleh penghidupan yang layak.