282 Ribu Wajib Pajak Selesaikan Pelaporan SPT Tahunan 2025
Uptodai.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan perkembangan signifikan terkait kepatuhan fiskal di awal tahun, di mana sebanyak 282.046 wajib pajak telah menyelesaikan Pelaporan SPT Tahunan 2025. Angka capaian ini menunjukkan kesadaran yang tinggi dari masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka tepat waktu.
Data terbaru ini dirilis oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam Konferensi Pers APBN KiTa yang diselenggarakan pada Kamis (8/1/2026). Meskipun periode pelaporan SPT Orang Pribadi masih memiliki waktu hingga akhir Maret, capaian yang terkumpul di awal Januari ini menjadi indikator positif bagi kinerja penerimaan negara.
Rincian Kepatuhan Wajib Pajak Lapor SPT
DJP juga memaparkan rincian detail dari total wajib pajak yang sudah melaporkan surat pemberitahuan tahunan tersebut. Mayoritas pelapor berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) Karyawan, yang tercatat mencapai 231.375 entitas.
Sementara itu, Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan menyumbang 36.498 pelapor untuk tahun buku Januari hingga Desember 2025. Kepatuhan ini sangat penting mengingat WP OP Non Karyawan seringkali memiliki kompleksitas pelaporan yang lebih tinggi.
Untuk kategori badan usaha, tercatat 14.048 WP Badan telah melapor menggunakan kurs Rupiah. Selain itu, 33 WP Badan telah menyelesaikan pelaporan menggunakan kurs Dolar Amerika Serikat (AS), menunjukkan dimensi global dari wajib pajak yang berada di bawah pengawasan DJP.
DJP turut mencatat adanya wajib pajak dengan tahun buku yang berbeda dari kalender standar. Terdapat 91 pelapor WP Badan menggunakan kurs Rupiah dan 2 pelapor menggunakan kurs Dolar AS yang berada dalam kategori tahun buku tidak seragam.
Transformasi Digital Melalui Aktivasi Akun Coretax
Seluruh proses Pelaporan SPT Tahunan 2025 saat ini diwajibkan untuk dilakukan melalui sistem perpajakan terpadu, yang dikenal sebagai Coretax. Sistem ini merupakan bagian dari upaya besar DJP dalam melakukan transformasi digital guna mempermudah dan mengintegrasikan semua layanan perpajakan dalam satu platform.
Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa meskipun DJP tidak menetapkan batas akhir spesifik untuk Aktivasi Akun Coretax, wajib pajak harus segera melakukan proses tersebut. Hal ini krusial sebab seluruh pelayanan perpajakan, mulai dari pelaporan, permintaan bukti potong, hingga layanan lainnya, harus sudah dilakukan melalui Coretax.
Sistem baru ini dirancang untuk memastikan wajib pajak mendapatkan manfaat penuh dari efisiensi pelayanan perpajakan. Oleh karena itu, kegagalan dalam mengaktivasi akun akan menghambat wajib pajak dalam memenuhi kewajiban dan mendapatkan hak-hak mereka.
Bimo mengimbau seluruh wajib pajak agar segera melakukan proses aktivasi akun Coretax tanpa menunda. Apabila masyarakat menemui kendala teknis saat mengakses atau menggunakan Sistem Perpajakan Coretax, DJP memastikan bantuan selalu tersedia melalui berbagai saluran resmi.
Wajib pajak dapat langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk mendapatkan panduan tatap muka. Selain itu, mereka juga bisa menghubungi Kring Pajak untuk bantuan digital.
“Seluruh kanal resmi DJP siap untuk membantu pajak-pajak sekalian,” tutup Bimo, menjamin bahwa transisi ke sistem digital ini akan didukung penuh oleh petugas pajak di seluruh Indonesia.