Uptodai.com - Sidang praperadilan yang diajukan oleh I Made Daging, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terpaksa ditunda di Pengadilan Negeri Denpasar. Penundaan ini terjadi lantaran pihak termohon, yakni Kepolisian Daerah (Polda) Bali, tidak menampakkan batang hidungnya dalam persidangan pada Jumat (23/1/2026).

Perkara praperadilan dengan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Dps tersebut sedianya dijadwalkan dimulai pukul 09.00 Wita. Namun, hingga sore hari, perwakilan penyidik dari Polda Bali tidak kunjung hadir di ruang sidang. Situasi ini memicu kekecewaan mendalam dari pihak pemohon.

Kuasa Hukum Kecewa: Polda Bali Ingkar Janji

Gede Pasek Suardika, selaku kuasa hukum I Made Daging, menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran Polda Bali. Ia menyoroti bahwa pihak kepolisian sebelumnya telah memberikan pernyataan publik yang menjamin kehadiran mereka di meja hijau.

“Seperti yang kita dengar di media, mereka (Polda Bali) akan datang. Namun, faktanya hari ini mereka tidak hadir,” ujar Pasek kepada awak media. Ia menekankan bahwa sikap tidak profesional ini sangat merugikan proses hukum.

Sorotan Waktu Persiapan yang Dinilai Cukup

Pasek menjelaskan bahwa permohonan praperadilan telah didaftarkan sejak 5 Januari 2026, sementara jadwal sidang baru ditetapkan pada 23 Januari 2026. Menurutnya, rentang waktu hampir tiga minggu tersebut lebih dari cukup bagi Polda Bali untuk melakukan koordinasi internal dan mempersiapkan materi persidangan.

“Artinya, ada waktu sekitar 10 hari kerja bagi Polda Bali untuk melakukan koordinasi dan hadir di persidangan. Tapi, mereka tidak hadir, sehingga sidang terpaksa ditunda dua minggu ke depan,” tegasnya.

Penundaan ini bukan hanya soal jadwal, tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar mengenai keseriusan Polda Bali dalam menghadapi gugatan praperadilan yang mempersoalkan penetapan status tersangka kliennya.

Kejanggalan Proses Penyidikan yang Dipertanyakan

Selain masalah ketidakhadiran, tim kuasa hukum juga menyoroti langkah penyidik yang dinilai terlalu agresif dan terburu-buru dalam menangani perkara yang menjerat Kepala BPN Bali tersebut. I Made Daging diketahui ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kearsipan negara.

Pasek menyebut adanya penggunaan alat bukti yang sama, namun dengan penerapan pasal yang berbeda pada perkara lain yang turut melibatkan kliennya. Hal ini dinilai sebagai praktik yang janggal dan tidak fair secara hukum acara.

Lebih jauh, tim hukum mengungkapkan bahwa kepolisian bahkan menerbitkan surat perintah penyelidikan hanya dua hari setelah laporan diterima. Kecepatan luar biasa ini menimbulkan kecurigaan bahwa kasus tersebut telah disiapkan untuk diungkapkan secara cepat.

Indikasi Transaksional dan Legalitas SHM

I Made Daging ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S Tap/60/XII/RES.124/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025. Namun, penetapan yang terkesan mendadak ini membuat tim kuasa hukum mempertanyakan dasar hukum dan urgensinya.

Isu yang lebih serius muncul ketika tim hukum menyoroti dugaan indikasi transaksional dalam penanganan perkara ini. Mereka mengklaim adanya dorongan agar kasus dapat dihentikan dengan syarat pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang disengketakan harus disetujui.

“Pemecahan SHM atas dasar apa? Apakah sudah ada putusan pengadilan yang sah?” tanya Pasek, mempertanyakan legalitas permintaan tersebut. Hal ini mengindikasikan adanya upaya pemanfaatan proses hukum untuk kepentingan perdata terkait sengketa lahan. Tim hukum pun bersiap menghadapi persidangan lanjutan dengan harapan mendapatkan kejelasan mengenai prosedur penetapan tersangka yang dinilai cacat.