Uptodai.com - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) secara resmi mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat ibu kota untuk merayakan pergantian Polda Metro Jaya Tahun Baru 2026 dengan cara yang sederhana.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi tegas Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang sebelumnya telah melarang total penggunaan kembang api di seluruh wilayah Jakarta. Imbauan ini menekankan pentingnya perayaan yang minim euforia namun kaya makna, serta mengedepankan solidaritas kemanusiaan.

Mengedepankan Empati di Malam Pergantian Tahun

Kombes Budi Hermanto, selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa kesederhanaan tersebut didasari oleh semangat empati dan solidaritas yang tinggi. Masyarakat Jakarta diajak untuk mengganti pesta kembang api yang meriah dengan kegiatan yang lebih reflektif, seperti doa bersama.

Menurut Kombes Budi, perayaan yang sederhana adalah bentuk kepedulian terhadap saudara-saudara sebangsa yang baru-baru ini terdampak musibah bencana alam. Fokus utama imbauan ini adalah untuk menunjukkan empati terhadap korban bencana yang terjadi di wilayah Sumatera.

Polda Metro Jaya juga telah menyampaikan imbauan langsung kepada para pelaku usaha, termasuk importir dan pedagang kembang api. Mereka diminta untuk tidak menjual atau mengadakan atraksi kembang api saat malam pergantian tahun berlangsung.

Penegakan Larangan Kembang Api Jakarta Melibatkan Satpol PP

Pihak kepolisian memastikan bahwa imbauan serupa juga ditujukan kepada pelaku usaha pariwisata. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) serta pengelola objek wisata di Jakarta diminta untuk mematuhi kebijakan Gubernur DKI tersebut secara penuh.

Meskipun imbauan ini datang dari kepolisian, Kombes Budi menegaskan bahwa kewenangan penegakan Surat Edaran (SE) Gubernur DKI berada di tangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Satpol PP bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan dan pengawasan larangan tersebut di lapangan.

Kendati demikian, Polda Metro Jaya memastikan akan memberikan pendampingan penuh selama proses penegakan berlangsung. Kehadiran kepolisian bertujuan untuk memastikan keamanan dan ketertiban umum terjaga, sekaligus mendukung upaya Satpol PP dalam menegakkan larangan kembang api di ibu kota.

Kebijakan Gubernur DKI Kembang Api Berlaku Menyeluruh

Keputusan untuk meniadakan perayaan kembang api pada malam Tahun Baru 2026 telah diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung beberapa waktu sebelumnya. Keputusan ini mencakup semua kegiatan yang diselenggarakan, baik oleh Pemerintah Provinsi maupun pihak swasta.

Gubernur Pramono Anung menyatakan bahwa larangan tersebut akan segera diresmikan melalui penerbitan Surat Edaran Sekretaris Daerah. Larangan ini bersifat menyeluruh dan berlaku untuk semua lokasi yang memerlukan perizinan dari pemerintah daerah.

Secara spesifik, larangan ini mencakup acara-acara yang biasa digelar di perhotelan, pusat perbelanjaan, hingga berbagai lokasi komersial lainnya di ibu kota. Pemprov DKI berharap semua pihak yang berada di bawah kewenangan perizinan daerah dapat menghormati dan melaksanakan kebijakan tersebut demi terciptanya suasana akhir tahun yang lebih khidmat dan berempati.