Uptodai.com - Ketegangan geopolitik kembali memanas setelah mantan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, mengeluarkan perintah eksekutif yang sangat keras. Dalam langkah yang mengejutkan, Trump ancam negara pemasok minyak ke Kuba dengan pemberlakuan tarif tinggi, sebuah tindakan yang secara efektif memperketat blokade energi terhadap Havana.

Perintah darurat ini dikeluarkan di tengah situasi kemanusiaan yang makin genting di Kuba, menyusul terputusnya pasokan minyak vital dari Venezuela. Kuba, yang selama ini sangat bergantung pada Caracas, kini menghadapi kekurangan pasokan yang kritis, didorong oleh operasi militer AS yang berujung pada penangkapan mantan Presiden Venezuela, Nicolas Maduro.

Dasar Hukum Ancaman Tarif: IEEPA

Ancaman tarif yang dilontarkan Trump ini bukan sekadar retorika politik, melainkan didasarkan pada perintah eksekutif yang mengacu pada Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA). Undang-undang ini memberikan wewenang luas kepada Presiden AS untuk mengatur perdagangan internasional dalam situasi darurat nasional.

Meskipun demikian, perlu dicatat bahwa kewenangan tarif berdasarkan UU IEEPA saat ini sedang menjadi subjek gugatan hukum di Mahkamah Agung AS. Namun, hal tersebut tidak menghentikan Trump untuk menggunakan instrumen hukum ini demi menekan rezim komunis di Kuba.

Alasan Keamanan Nasional dan Sekutu Musuh

Dalam perintah eksekutifnya, Trump menegaskan bahwa AS tidak akan menoleransi tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh rezim komunis Kuba. Ia secara eksplisit menyatakan bahwa kebijakan, praktik, dan tindakan Pemerintah Kuba secara langsung mengancam keselamatan, keamanan nasional, dan kebijakan luar negeri Amerika Serikat.

Alasan utama yang dikemukakan adalah aliansi Kuba dengan sejumlah negara dan aktor yang dianggap bermusuhan dengan AS. “Rezim tersebut bersekutu dengan sejumlah negara yang bermusuhan, kelompok teroris transnasional, dan aktor jahat yang merugikan Amerika Serikat,” bunyi perintah tersebut, merujuk pada Rusia, China, dan Iran, serta kelompok militan Hamas dan Hizbullah.

Perintah tersebut memberikan wewenang penuh kepada Menteri Luar Negeri dan Menteri Perdagangan AS. Kedua menteri ini bertugas mengidentifikasi negara-negara yang melanggar dan merekomendasikan tingkat tarif yang akan dikenakan langsung oleh Presiden.

Krisis Energi Kuba di Ambang Kehancuran

Langkah agresif Trump ini secara signifikan mengintensifkan blokade energi de facto yang telah lama diterapkan AS. Kondisi ini membuat negara lain terpaksa mempertimbangkan ulang keputusan mereka untuk memasok minyak ke Havana, khawatir akan retaliasi ekonomi dari Washington.

Situasi di Kuba kini berada di ambang bencana. Menurut data dari perusahaan analisis Kpler, Kuba saat ini hanya memiliki cadangan minyak yang cukup untuk bertahan selama 15 hingga 20 hari ke depan. Negara itu telah mengalami pemadaman listrik harian yang meluas, melumpuhkan aktivitas ekonomi masyarakat.

Para analis ekonomi memperingatkan bahwa tanpa pasokan ulang minyak yang cepat dan stabil, Kuba akan menghadapi keruntuhan ekonomi total dan memicu krisis kemanusiaan yang parah. Kekurangan energi tidak hanya memengaruhi sektor industri, tetapi juga layanan publik vital seperti rumah sakit dan transportasi.

Peringatan Keras dan Kecaman Havana

Melalui unggahan di media sosial, Trump juga mengirimkan peringatan langsung kepada pemerintah Kuba. Meskipun ia tidak menjelaskan detail jenis kesepakatan yang dimaksud, nada ancamannya sangat jelas. “Saya sangat menyarankan mereka untuk membuat kesepakatan, SEBELUM TERLAMBAT,” tulis Trump.

Sementara itu, respon dari Havana sangat keras. Menteri Luar Negeri Kuba mengecam perintah eksekutif Presiden AS Donald Trump tersebut sebagai “tindakan agresi brutal.” Kuba menilai kebijakan ini tidak hanya menargetkan pemerintah, tetapi juga rakyatnya yang telah lama menderita akibat blokade ekonomi.

“Kami mengecam kepada dunia tindakan agresi brutal ini terhadap Kuba dan rakyatnya, yang selama lebih dari 65 tahun telah menjadi sasaran blokade ekonomi terpanjang dan terkejam dalam sejarah modern,” ujar Menlu Kuba, menekankan bahwa kebijakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap kedaulatan negara.