Kasus Korupsi Pertamina: Kerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Rp13,4 T
Uptodai.com - Kasus korupsi Pertamina Kerry Riza memasuki babak baru setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Anak dari pengusaha Riza Chalid ini menghadapi ancaman hukuman penjara selama 18 tahun serta denda fantastis mencapai belasan triliun rupiah.
Tuntutan berat tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero). Jaksa menilai Kerry memiliki peran signifikan dalam perkara yang merugikan keuangan negara pada periode 2018 hingga 2023 tersebut.
Detail Tuntutan dan Ganti Rugi Rp13,4 Triliun
Selain hukuman fisik, jaksa mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun sebagai bentuk pemulihan kerugian negara. Nilai ini menjadi salah satu angka ganti rugi terbesar dalam sejarah persidangan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Pihak kejaksaan meyakini bahwa Kerry terlibat aktif dalam proses pengambilan keputusan di Subholding dan KKKS yang tidak sesuai prosedur. Hal ini memicu ketidakseimbangan neraca keuangan pada perusahaan migas pelat merah tersebut selama lima tahun terakhir.
Dalam tuntutannya, jaksa juga menekankan bahwa tindakan terdakwa telah mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan energi nasional. Oleh karena itu, hukuman maksimal dianggap layak untuk memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan kerah putih.
Pembelaan Kerry Riza dan Seruan kepada Presiden Prabowo
Merespons tuntutan tersebut, Kerry Riza secara tegas membantah segala tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia mengklaim bahwa fakta-fakta yang muncul selama persidangan justru menunjukkan ketidakterlibatannya dalam skandal besar ini.
Kerry menyebutkan bahwa seluruh saksi yang dihadirkan di depan majelis hakim tidak memberikan keterangan yang menyudutkan posisinya. Ia merasa ada kekeliruan dalam konstruksi hukum yang dibangun oleh tim jaksa penuntut umum terhadap dirinya.
Dalam pernyataan emosionalnya, Kerry meminta keadilan dan berharap Presiden Prabowo Subianto memantau langsung jalannya perkara ini. Ia meyakini sang Presiden adalah sosok negarawan yang menjunjung tinggi objektivitas dan menolak praktik kriminalisasi.
Ia juga memohon agar majelis hakim melihat kasus ini secara jernih tanpa adanya tekanan dari pihak manapun. Kerry berharap keputusan akhir nantinya benar-benar berlandaskan pada fakta hukum yang valid dan bukan sekadar asumsi sepihak.
Persidangan ini terus menarik perhatian publik mengingat keterlibatan nama besar dalam industri energi nasional. Masyarakat kini menanti vonis hakim untuk menentukan nasib akhir dari terdakwa dalam pusaran korupsi komoditas strategis ini.