147 BPKB Kendaraan Dinas Pemkab Sidoarjo Hilang, Status Bodong
Uptodai.com - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menghadapi masalah administrasi aset yang serius dan berpotensi merugikan negara. Sebanyak 147 BPKB kendaraan dinas Pemkab Sidoarjo hilang dan belum ditemukan sejak tahun 2022. Hilangnya dokumen kepemilikan ini membuat ratusan unit motor dan mobil pelat merah tersebut berstatus “bodong” atau tidak memiliki kelengkapan legal yang sah.
Ironisnya, kendaraan-kendaraan ini tersebar di puluhan organisasi perangkat daerah (OPD) dan mencakup berbagai jenis serta tahun pengadaan. Situasi ini menunjukkan adanya kelalaian serius dalam pengelolaan aset daerah yang seharusnya menjadi tanggung jawab penuh setiap instansi pengguna.
Skala Kehilangan BPKB Kendaraan Dinas di 31 OPD
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sidoarjo mengonfirmasi bahwa dokumen yang hilang tersebar di 31 OPD. Kepala Bidang Aset BPKAD Sidoarjo, Mochammad Djen Anis, menjelaskan bahwa instansi yang terlibat meliputi dinas, badan, hingga kantor kecamatan.
Jumlah kendaraan yang BPKB-nya hilang bervariasi di setiap instansi. Beberapa OPD hanya kehilangan satu dokumen, namun ada pula yang kehilangan lebih dari 20 unit BPKB. Nilai kendaraan yang dokumennya hilang juga sangat beragam, mulai dari motor pengadaan tahun 1990-an hingga mobil dinas yang relatif baru.
Djen Anis menambahkan, kendaraan yang terdampak mencakup mobil dinas yang dibeli pada tahun 2021. Bahkan, unit vital seperti mobil pemadam kebakaran (Damkar) juga termasuk dalam daftar kendaraan yang dokumennya tidak dapat ditemukan. Keberadaan dokumen ini sangat krusial untuk membuktikan legalitas kepemilikan aset daerah.
Penelusuran Dokumen Kendaraan Dinas Sidoarjo Setelah Temuan BPK
Kasus hilangnya dokumen kendaraan dinas Sidoarjo hilang ini mencuat setelah BPKAD Sidoarjo menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2022. Saat itu, BPK mencatat adanya 334 kendaraan dinas yang tidak jelas keberadaan dokumen kepemilikannya.
BPKAD kemudian bergerak cepat melakukan penelusuran intensif untuk melacak dokumen-dokumen tersebut. Upaya ini membuahkan hasil, di mana sebagian BPKB berhasil ditemukan, termasuk yang sebelumnya tersimpan di kantor Samsat atau sempat dipinjam oleh pihak-pihak tertentu.
Namun, setelah upaya maksimal dilakukan, sisa BPKB yang masih belum ditemukan kini berjumlah 147 unit. Meskipun jumlahnya berkurang drastis dari temuan awal, status ratusan motor dan mobil dinas bodong ini tetap menjadi pekerjaan rumah besar bagi Pemkab Sidoarjo.
Implikasi Status Bodong dan Tanggung Jawab Pengelolaan Aset
Status bodong pada kendaraan dinas menimbulkan tantangan besar dalam pengelolaan aset daerah. Kendaraan yang tidak memiliki BPKB lengkap tidak dapat dipertanggungjawabkan nilainya secara akuntansi, dan lebih parah, tidak bisa dilelang atau dihibahkan sesuai prosedur hukum jika masa pakainya berakhir.
Padahal, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 yang diperbarui melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, pengelolaan kendaraan dinas dan kelengkapan dokumennya sepenuhnya menjadi tanggung jawab OPD pengguna. OPD wajib memastikan seluruh aset yang mereka gunakan memiliki kelengkapan administrasi.
BPKAD memastikan bahwa proses pencarian dokumen akan terus berlanjut. Kehilangan dokumen ini bukan hanya masalah administratif semata, tetapi juga mengancam integritas data aset daerah yang harus dipertanggungjawabkan kepada publik. Pemerintah daerah harus segera menemukan solusi definitif untuk menghindari potensi kerugian negara di masa mendatang.