Uptodai.com - Tragedi pilu di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang, pada 22 Desember 2025 lalu, kini memasuki babak baru sanksi administratif. Sebuah bus pariwisata milik PO Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV mengalami kecelakaan tunggal yang sangat fatal.

Bus tersebut diduga oleng dan terguling ke kanan saat melintas di jalan menikung, mengakibatkan kerugian besar. Sebagai respons atas kecelakaan maut yang merenggut 16 korban jiwa dan melukai 12 orang tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi menjatuhkan sanksi tegas berupa pembekuan izin PO Cahaya Trans.

Pembekuan Izin PO Cahaya Trans Berlaku 12 Bulan

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub mengumumkan sanksi administratif ini ditujukan kepada PT Cahaya Wisata Transportasi, perusahaan yang menaungi PO Cahaya Trans. Sanksi pembekuan izin penyelenggaraan angkutan orang ini memiliki durasi yang cukup panjang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa pembekuan izin ini berlaku selama 12 bulan penuh. Keputusan tersebut mulai berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 23 Tahun 2026.

Keputusan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh operator angkutan umum di Indonesia mengenai pentingnya kepatuhan terhadap standar keselamatan dan regulasi yang berlaku. Kemenhub menunjukkan keseriusan dalam menindak tegas pelanggaran yang berujung pada hilangnya nyawa.

Pelanggaran Fatal yang Ditemukan Kemenhub

Kemenhub tidak hanya membekukan izin tanpa alasan yang kuat. Berdasarkan hasil pengawasan dan rapat klarifikasi mendalam, ditemukan bahwa PT Cahaya Wisata Transportasi melakukan beberapa pelanggaran yang bersifat fundamental.

Pelanggaran pertama adalah perusahaan otobus tersebut tidak melaporkan adanya perubahan kepengurusan perusahaan kepada otoritas terkait. Hal ini menyalahi ketentuan administrasi yang wajib dipenuhi oleh operator angkutan umum.

Selain itu, PO Cahaya Trans juga kedapatan mengoperasikan kendaraan yang jenis pelayanannya tidak sesuai dengan izin penyelenggaraan yang dimiliki. Lebih parah lagi, ditemukan bukti bahwa perusahaan mengoperasikan kendaraan yang masa berlaku izin penyelenggaraannya sudah habis.

Kewajiban Perusahaan Selama Masa Sanksi

Selama masa pemberlakuan sanksi administratif, PT Cahaya Wisata Transportasi diwajibkan untuk memenuhi serangkaian kewajiban yang sangat ketat. Kewajiban ini bertujuan memastikan perbaikan total dalam manajemen operasional dan keselamatan.

Perusahaan harus segera memperbarui seluruh perizinan berusaha dan Kartu Pengawasan yang dimiliki. Mereka juga wajib melaporkan dan mendaftarkan kembali seluruh armada yang digunakan atau dioperasionalkan pada Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau yang dikenal sebagai Online Single Submission (OSS).

Poin krusial lainnya adalah kewajiban untuk menyusun, melaksanakan, dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) Perusahaan Angkutan Umum. Kemenhub memberikan batas waktu maksimal tiga bulan sejak perizinan terbaru diterbitkan untuk memenuhi standar SMK ini.

Dirjen Aan Suhanan menegaskan bahwa PT Cahaya Wisata Transportasi wajib melaksanakan perbaikan dan tanggung jawab penuh terhadap pelanggaran yang telah dilakukan. Seluruh proses perbaikan tersebut harus dilaporkan secara berkala kepada Dirjen Perhubungan Darat.

Ancaman Pencabutan Izin Permanen

Sanksi pembekuan ini bukanlah akhir dari masalah. Kemenhub telah menyiapkan langkah tegas lanjutan jika PO Cahaya Trans gagal memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam kurun waktu satu tahun tersebut.

Apabila perusahaan tersebut tidak menunjukkan kepatuhan atau tidak melakukan perbaikan yang signifikan, mereka akan dikenai sanksi administratif yang lebih berat. Sanksi tersebut berupa pencabutan izin penyelenggaraan secara permanen.

Pencabutan izin ini mencakup perizinan berusaha Angkutan Bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) maupun Angkutan Bus Pariwisata. Langkah ini menjadi penekanan bahwa keselamatan penumpang adalah prioritas utama dan tidak dapat ditawar oleh operator transportasi manapun.