Marak Kecelakaan, Pemerintah Diminta Tutup Perlintasan Sebidang
Uptodai.com - Insiden kecelakaan perlintasan sebidang kereta api kembali menjadi sorotan tajam publik setelah peristiwa tragis terjadi di kawasan Bekasi Timur belum lama ini. Kejadian tersebut melibatkan sebuah taksi listrik yang mendadak berhenti di tengah rel hingga memicu tabrakan beruntun yang mengerikan. Peristiwa ini menambah daftar panjang kerawanan transportasi pada titik perpotongan antara jalan raya dan jalur rel.
Kecelakaan bermula saat satu unit taksi listrik Green SM kehilangan daya dan tidak dapat bergerak saat melintasi rel. Dalam waktu singkat, Commuter Line dari arah Cikarang menghantam mobil tersebut dengan keras. Dampak kecelakaan tidak berhenti di situ, karena rangkaian kereta tersebut kemudian tertabrak oleh KA Argo Bromo dari arah belakang.
Urgensi Penutupan Perlintasan Sebidang Tanpa Izin
Menanggapi rentetan kejadian ini, para pakar transportasi mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah tegas. Penutupan perlintasan sebidang liar menjadi solusi utama yang harus segera dieksekusi demi menjamin keselamatan nyawa masyarakat. Langkah ini sesuai dengan amanat undang-undang yang mengatur tentang standarisasi keselamatan perkeretaapian nasional.
Djoko Setijowarno, seorang pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata, menegaskan bahwa perlintasan sebidang merupakan titik paling rawan kecelakaan. Ia menyebutkan bahwa arus lalu lintas yang padat seringkali tidak sebanding dengan pengamanan yang tersedia di lokasi. Banyak perlintasan yang masih beroperasi tanpa pengawasan petugas resmi selama 24 jam penuh.
Menurut Djoko, mayoritas korban kecelakaan di perlintasan ini adalah pengendara yang jarang melintasi jalur tersebut. Mereka seringkali tidak menyadari bahaya yang mengintai atau tidak memahami ritme jadwal perjalanan kereta api. Oleh karena itu, keberadaan petugas jaga lintasan (PJL) menjadi sangat krusial pada titik-titik krusial tersebut.
Landasan Hukum dan Tanggung Jawab Pemerintah
Djoko juga mengingatkan kembali aturan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 94 dalam regulasi tersebut secara eksplisit mewajibkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk menutup perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin resmi. Penegakan hukum ini harus dilakukan tanpa kompromi untuk menekan angka fatalitas di jalan raya.
Wewenang penutupan ini terbagi berdasarkan status jalan yang bersangkutan. Jika insiden terjadi di jalan nasional, maka tanggung jawab berada di tangan pemerintah pusat. Sementara itu, untuk jalan provinsi dan kabupaten, pemerintah daerah memiliki kewajiban penuh untuk melakukan sterilisasi jalur kereta api dari gangguan kendaraan bermotor.
Koordinasi antara pemerintah pusat dan desa juga perlu diperkuat guna memastikan pengawasan di area terpencil. Kerja sama ini penting untuk memastikan tidak ada lagi perlintasan ilegal yang dibuka secara swadaya oleh masyarakat tanpa standar keamanan. Pengawasan intensif terutama dibutuhkan pada malam hari saat tingkat kewaspadaan pengendara cenderung menurun.
Investigasi Teknis Kendaraan Listrik Green SM
Di sisi lain, penyebab pasti mogoknya taksi listrik Green SM di tengah perlintasan masih menjadi tanda tanya besar. Pihak manajemen Green SM bersama VinFast saat ini tengah melakukan investigasi mendalam terhadap sistem teknis kendaraan tersebut. Mereka berupaya mencari tahu apakah terdapat kegagalan sistem kelistrikan yang menyebabkan mobil berhenti mendadak.
Selama proses investigasi berlangsung, pengamanan di lokasi kecelakaan Bekasi Timur masih mengandalkan inisiatif warga setempat. Kondisi ini tentu memprihatinkan mengingat risiko kecelakaan serupa bisa terulang kapan saja tanpa adanya sistem peringatan dini yang memadai. Pemerintah diharapkan tidak menunggu jatuh korban lebih banyak untuk segera bertindak nyata di lapangan.